AMERIKA SERIKAT

Banyak Warga AS Tidak Tahu Implikasi TCJA

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Februari 2019 | 11:44 WIB
Banyak Warga AS Tidak Tahu Implikasi TCJA

Presiden AS Donald Trump. 

WASHINGTON DC, DDTCNews – Masih banyak warga Amerika Serikat yang tidak mengetahui efek reformasi pajak yang digulirkan Presiden Donald Trump terhadap kewajiban pajaknya. Lebih dari 40% warga tidak mengetahui posisi golongan (bracket) PPh atas pendapatannya.

Studi NerdWallet menunjukan sebagian besar warga Amerika Serikat (AS) masih kebingungan dengan implikasi perubahan rezim pajak dengan tagihan pajak penghasilan (PPh) mereka. Padahal, selain berimplikasi pada pajak korporasi besar, reformasi juga berpengaruh pada pajak orang pribadi.

“Lebih dari seperempat orang Amerika (28%) tidak yakin dengan apa yang sebenarnya berubah dengan diberlakukannya Tax Cuts and Jobs Act [TCJA] 2017,” tulis laporan NerdWaller, seperti dikutip pada Jumat (8/2/2019).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Laporan dalam bingkai studi pajak 2019 itu juga menunjukan sekitar 48% warga AS tidak mengerti efek perubahan UU tersebut terhadap golongan (bracket) pajak mereka. Dengan demikian, jumlah tagihan pajak yang harus dibayar juga tidak diketahui secara persis.

Persentase orang yang tidak mengetahui posisi golongan pengenaan PPh tecatat meningkat. Bila pada tahun fiskal 2016 jumlah wajib pajak yang tidak tahu di mana posisi mereka dalam tax bracket sebanyak 40% dari populasi, angka itu naik menjadi 48% pada tahun lalu. Literasi pajak tidak berjalan mulus.

"Tidak ada perubahan dari sistem golongan, di mana terdapat 7 golongan dalam pengenaan pajak. Perubahan terjadi pada aspek prosentase pada pengenaan pajak penghasilan,” paparnya.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Sebagai informasi, 7 bracket sebelum reformasi digulirkan adalah tarif sebesar 10%, 15%, 25%, 28%, 33%, 35%, dan 39,6%. Tarif itu kemudian berubah sejak akhir 2017 menjadi 10%, 12%, 22%, 24%, 32%, 35%, dan 37%. Tarif baru ini berlaku untuk pengembalian pajak atau restitusi yang diajukan untuk tahun fiskal 2018.

NerdWallet menekankan skema pajak ini hanya berlaku untuk pungutan yang dihimpun oleh pemerintah federal. Aturan main mungkin saja berbeda dengan aturan pajak di tingkat negara bagian, sehingga perlu diperhatikan secara cermat oleh wajib pajak.

“Negara bagian Anda mungkin memiliki sistem bracket yang berbeda. Skema pengenaan dapat berupa tarif pajak bersifat final atau tidak dikenakan PPh sama sekali,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak