UNIVERSITAS LAMPUNG

Banyak Perguruan Tinggi Belum Pakai Fasilitas Pajak atas Sisa Lebih

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 24 September 2020 | 13:16 WIB
Banyak Perguruan Tinggi Belum Pakai Fasilitas Pajak atas Sisa Lebih

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung Sugeng Wibowo saat memaparkan materi dalam webinar bertajuk Kewajiban Perpajakan di Perguruan Tinggi, Kamis (24/9/2020). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan pada dasarnya bukan objek pajak sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, banyak perguruan tinggi yang belum memanfaatkan fasilitas tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung Sugeng Wibowo. Menurutnya, pemerintah memberikan pengecualian tersebut sebagai fasilitas untuk lembaga pendidikan serta penelitian dan pengembangan.

“Pemerintah memberikan keberpihakan kepada dunia pendidikan sehingga sisa lebih diberikan fasilitas. Tentunya sesuatu yang diberikan fasilitas ada syarat yang ditentukan,” ungkap Sugeng dalam webinar bertajuk Kewajiban Perpajakan di Perguruan Tinggi, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sugeng menjelaskan persayaratan tertentu, antara lain lembaga bergerak di bidang nirlaba atau penelitian dan pengembangan, terdaftar pada instansi yang membidanginya, sisa lebih ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana, dan harus dimanfaatkan maksimal 4 tahun sejak diperoleh.

Sugeng menambahkan sisa lebih tidak dianggap sebagai objek pajak penghasilan (PPh) sepanjang badan tersebut memberitahukan rencana fisik sederhana dan biaya pembangunan bersamaan dengan surat pemberitahuan (SPT).

Selain itu, badan/lembaga tersebut harus membuat laporan jumlah sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana serta catatan mengenai rincian penggunaan sisa lebih yang dilengkapi dengan bukti pendukung.

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Namun, Sugeng mendapati beberapa perguruan tinggi di wilayah Bengkulu dan Lampung belum memanfaatkan fasilitas tersebut. Ia menyebut fasilitas ini sebenarnya sangat bermanfaat untuk mengembangkan perguruan tinggi.

Sugeng selanjutnya menjabarkan ketentuan terkait dengan beasiswa yang tidak dikenakan PPh sebagaimana diatur dalam PMK 68/2020, withholding tax, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), serta aspek pajak pertambahan nilai (PPN) untuk lembaga pendidikan dan penelitian serta pengembangan.

“Pertemuan ini menjadi sangat menarik utamanya bagi Bapak-Ibu yang menangani perguruan tinggi. Silakan cek perguruan tinggi Anda apakah sudah sesuai dengan ketentuan dan memanfaatkan fasilitas yang ada. Pasalnya, fasilitas tersebut diberikan pemerintah untuk memajukan perguruan tinggi,” ungkap Sugeng.

Sebagai informasi, webinar ini merupakan hasil kerja sama Universitas Lampung dengan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung serta didukung oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Lampung dan Atpetsi Wilayah Lampung. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya