LITERASI PAJAK

Banyak Kebijakan Baru PPN, Jangan Lupa Baca Buku Ini di Perpajakan.ID

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 April 2022 | 10:45 WIB
Banyak Kebijakan Baru PPN, Jangan Lupa Baca Buku Ini di Perpajakan.ID

Tampilan menu E-Books Perpajakan.id yang memuat buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai.

JAKARTA, DDTCNews – UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memuat berbagai perubahan kebijakan perpajakan, salah satunya terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN).

Beberapa kebijakan baru terkait dengan PPN yang dimuat dalam UU HPP antara lain pengurangan pengecualian PPN, pemberian fasilitas PPN tidak dipungut/dibebaskan terhadap barang/jasa tertentu, perubahan tarif umum PPN, serta pengenaan skema PPN final.

Sejauh ini, Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan 14 peraturan menteri keuangan (PMK) yang memiliki kaitan dengan PPN sekaligus menjadi aturan turunan UU HPP. Sejumlah aturan turunan lainnya, termasuk dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), masih difinalisasi.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Untuk memperdalam pemahaman sejumlah konsep dan implementasi yang berkaitan dengan reformasi kebijakan PPN tersebut, Anda dapat membaca buku terbitan DDTC pada 2018. Buku tersebut berjudul Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai.

Buku yang ditulis oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora tersebut sudah tersedia dalam versi digital. Anda bisa membacanya pada menu E-Books Perpajakan.id.

“Buku pajak merupakan kanal khusus untuk pembaca setia buku DDTC. Saat ini seluruh buku DDTC dapat dibaca secara mudah dan praktis di kanal ini. Buku Pajak ini juga tersedia dalam mode layar putih, hitam, dan coklat untuk menyesuaikan kenyamanan pembaca,” demikian keterangan pada menu E-Books tersebut.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Terbitnya buku ini berangkat dari adanya kelangkaan literatur pajak PPN di Indonesia yang mampu menyajikan perpaduan antara teori dan konsep secara memadai sekaligus memberikan gambaran penerapan PPN secara komprehensif. Buku tersebut mengupas konsep dan ruang lingkup PPN.

Ada pula pembahasan mengenai lingkup teritorial PPN. Kemudian, ada ulasan terkait dengan pengusaha kena pajak. Saat terutang dan tempat terutangnya PPN juga dibahas. Dasar pengenaan pajak, tarif PPN, pengkreditan pajak masukan, serta restitusi PPN juga menjadi sejumlah poin yang diulas.

Buku ini mengulas perbandingan kebijakan PPN dengan negara lain. Penulis berharap buku ini bisa membuat pembaca lebih mudah memahami masalah-masalah PPN terkini di Indonesia beserta dengan alternatif penyelesaian yang tepat.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Saat ini, hanya sedikit negara di dunia yang tidak menerapkan PPN. PPN bisa dikatakan telah menjadi alat fiskal yang penting bagi hampir semua negara di dunia. Beberapa kelebihan yang dimiliki menjadi salah satu alasan penggunaan PPN sebagai instrumen penerimaan di berbagai negara.

Penerbitan buku ini menjadi bagian dari upaya DDTC menghidupi visinya sebagai institusi pajak berbasis riset dan ilmu pengetahuan yang terus menetapkan standar tinggi dan bekelanjutan. Buku ini sebagai perwujudan misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia.

Sebagai informasi, Perpajakan.id adalah aplikasi pencari dokumen perpajakan berbasis web di Indonesia. Selain buku pajak, tersedia pula peraturan pajak, perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), putusan pengadilan pajak, putusan mahkamah agung, dan kumpulan istilah perpajakan.

Dengan demikian, sumber literasi perpajakan bisa Anda dapatkan dengan mudah dan cepat hanya dengan mengakses Perpajakan.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024