SINGAPURA

Bantu Pub Menghindari Pajak, Wanita Ini Dihukum Penjara dan Denda

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 11 April 2020 | 07:00 WIB
Bantu Pub Menghindari Pajak, Wanita Ini Dihukum Penjara dan Denda

Ilustrasi.

SINGAPURA—Gara-gara membantu dua pub menghindari pajak penghasilan (PPh) dan PPN, seorang wanita dijatuhi hukuman penjara lebih dari sembilan bulan dan membayar denda senilai 1,26 juta dolar Singapura atau setara Rp13,6 miliar.

Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) menyebutkan Ann Phua Si Si (53 tahun) membantu dua pub bernama Moonshine Roadhouse dan Peyton Place Cafe Lounge untuk menghindari pajak mulai Maret 2009 hingga Maret 2013.

“Apabila diakumulasikan total penghindaran pajak yang dilakukan mencapai 1,09 juta dolar Singapura (setara dengan Rp21,5 miliar),” ungkap IRAS, Rabu (8/4/2020)

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Saat ini, klaim IRAS, Phua baru membayar denda senilai 36.768 dolar Singapura atau setara dengan Rp415,6 juta, sehingga ia masih harus melunasi jumlah denda yang tersisa yaitu sekitar 1,23 juta dolar Singapura.

Hasil investigasi IRAS menunjukkan Phua menghindari pajak dengan melakukan penjualan tunai, tanpa memberikan tanda terima atau kuitansi. Skema ini membuat penjualan minuman kedua pub itu tidak tercatat, sehingga tidak dikenai PPh dan PPN.

Apa yang dilakukan Phua membuat seluruh laporan pajak penghasilan maupun laporan PPN yang diajukan kedua pub tersebut menjadi salah dan tidak merepresentasikan transaksi yang sebenarnya.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

IRAS juga menemukan fakta bahwa Phua ternyata memiliki kendali atas rekening kedua pub tersebut, meski tidak tercatat sebagai pemegang saham ataupun direktur pada salah satu pub tersebut.

Phua diketahui menggaji orang lain sekitar Rp11,3 juta untuk menggunakan nama mereka sebagai pemegang saham dan direktur, di mana Phua sebenarnnya yang membuat keputusan bisnis dan memiliki kendali atas rekening dua pub tersebut.

Untuk penghindaran PPh, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara satu minggu kepada Phua dan denda senilai 65.942 dolar Singapura (setara Rp745,3 juta) atau tiga kali lipat jumlah PPH yang dihindarkan dalam dua tuntutan.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Sementara untuk penghindaran GST, Phua dijatuhi hukuman penjara selama 40 minggu dan membayar denda senilai 1,2 juta dolar Singapura atau tiga kali dari lipat nilai PPN yang dihindarkan berdasarkan 8 tuntutan.

Phua mengaku bersalah atas 10 tuntutan hukum yang dilayangkan berdasarkan UU Pajak Penghasilan dan UU GST. Selain 10 tuntutan hukum, Phua juga terancam kena 21 tuntutan lainnya yang saat ini sedang dipertimbangkan.

Seperti dilansir Straits Times, IRAS mengatakan pihaknya sangat serius mengatasi kejahatan terkait dengan ketidakpatuhan dan penggelapan pajak. IRAS tidak ragu untuk memberikan hukuman berat bagi mereka yang secara sengaja menghindari pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024