SURVEI BANK INDONESIA

Bank Indonesia Catat Tingkat Penjualan Eceran Terus Membaik

Muhamad Wildan | Kamis, 08 Oktober 2020 | 13:34 WIB
Bank Indonesia Catat Tingkat Penjualan Eceran Terus Membaik

Kantor Bank Indonesia. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) mencatat tingkat penjualan eceran per Agustus 2020 mengalami perbaikan seiring dengan peningkatan penjualan sebagian besar kelompok barang.

Per Agustus 2020, indeks penjualan riil (IPR) mengalami kontraksi -9,2% (yoy), lebih rendah dibandingkan dengan IPR pada Juli 2020 yang tercatat mengalami kontraksi double digit sebesar -12,3% (yoy).

"Perbaikan terjadi pada sebagian besar kelompok barang dengan penjualan kelompok makanan minuman dan tembakau tumbuh positif," tulis BI dalam survei penjualan eceran yang diterbitkan hari ini, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

BI memperkirakan penjualan per September 2020 akan kembali membaik. Kontraksi IPR per September 2020 diperkirakan akan mengecil dari -9,2% (yoy) pada Agustus menjadi -7,3% (yoy) pada September 2020.

Menurut BI, IPR dari kelompok barang makanan, minuman, dan tembakau bakal tumbuh 5,1% (yoy) pada September 2020, melanjutkan pertumbuhan penjualan kelompok barang tersebut yang tumbuh 2,7% (yoy) pada Agustus 2020.

Selain IPR kelompok barang makanan, minuman, dan tembakau, BI memperkirakan IPR dari penjualan kelompok barang lainnya masih akan mengalami kontraksi meski kontraksinya tidak sedalam Agustus 2020.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

"Responden menyatakan membaiknya penjualan eceran masih didorong oleh peningkatan permintaan dengan meningkatnya daya beli masyarakat sejalan dengan berbagai insentif pemerintah, kelancaran distribusi, dan banyaknya program diskon," tulis BI.

Dengan kontraksi IPR dari bulan ke bulan yang makin mengecil, IPR per kuartal III/2020 diperkirakan terkontraksi -9,6% (yoy), jauh lebih baik dibandingkan dengan kuartal II/2020 yang terkontraksi sangat dalam hingga -18,2% (yoy).

Seperti diketahui, survei penjualan eceran merupakan survei bulanan yang dilakukan oleh BI yang bertujuan untuk memperoleh informasi awal mengenai pergerakan PDB dari sisi konsumsi.

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

IPR dihitung dengan menggunakan bobot komoditas berdasarkan tabel input-output dan bobot kota berdasarkan pangsa konsumsi rumah tangga pada PDRB terhadap konsumsi rumah tangga PDB secara nasional.

Dengan IPR kuartal III/2020 yang lebih baik dibandingkan dengan kuartal II/2020, kontraksi pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada kuartal III/2020 diprediksi tidak akan sedalam kontraksi kuartal II/2020 yang mencapai -5,51% (yoy). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya