PENGAMPUNAN PAJAK

Bank BUKU I & II Harapkan Dana Repatriasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Juli 2016 | 23:15 WIB
Bank BUKU I & II Harapkan Dana Repatriasi

JAKARTA, DDTCNews – Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I dan II berharap bisa mendapatkan arus dana dari repatriasi program pengampunan pajak.

Direktur Utama PT Bank MNC International Tbk Benny Purnomo mengatakan arus dana repatriasi program pengampunan pajak dirasa bisa meningkatkan likuiditas perbankan dan mampu menurunkan suku bunga, sehingga bisa menurunkan persaingan ketat suku bunga antarbank.

“Kami berharap likuiditas bertambah, suku bunga menurun sehingga menghilangkan persaingan bunga di pasar. Bank BUKU I dan BUKU II ini akan sangat merasa diuntungkan atas dapat dana repatriasi,” ujar Benny, Jakarta, Jumat (15/7).

Baca Juga:
Insentif Pajak Bakal Dirilis, BKF Harap Penempatan DHE SDA Makin Ramai

Program pengampunan pajak bisa menghasilkan penurunan suku bunga yang membantu meningkatkan penyaluran kredit dengan tingkat kredit macet yang kecil.

“Pemberian kredit juga akan bisa lebih leluasa kedepannya, sehingga Non Performing Loan (NPL) bisa ditekan lebih lanjut,” ujarnya.

Tidak hanya itu, lanjut Benny, program ini juga bisa membuat likuiditas bertambah besar, bisa memperkuat kurs rupiah, dan penurunan suku bunga yang tidak akan lagi berada di angka 7% seperti tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

“Kami mengharapkan program pengampunan pajak ini benar-benar bisa dimanfaatkan oleh siapa pun dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.

Hingga saat ini, bank BUKU III dan BUKU IV sudah diberikan izin oleh pemerintah, di mana bank BUKU III termasuk bank yang memiliki modal inti Rp5 triliun sampai di bawah Rp30 triliun. Sedangkan bank BUKU IV merupakan bank yang memiliki modal inti melebihi dari Rp30 triliun.

“Hingga saat ini bank BUKU I dan BUKU II belum diberikan kepastian untuk mendapatkan arus dana repatriasi seperti bank BUKU III dan BUKU IV,” pungkas Benny. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 Januari 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Bakal Dirilis, BKF Harap Penempatan DHE SDA Makin Ramai

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya