PINJAMAN DAERAH

Bangun Infrastruktur, Pemda Cairkan Pinjaman SMI Hingga Rp4,6 triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Januari 2020 | 17:47 WIB
Bangun Infrastruktur, Pemda Cairkan Pinjaman SMI Hingga Rp4,6 triliun

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah pusat melalui PT Sarana Multi Infrastruktur telah merealisasikan penyaluran pinjaman kepada pemerintah daerah sebesar Rp4,6 triliun selama lima tahun terakhir ini.

“Dari Rp4,6 triliun pinjaman tadi, sebanyak 24 Pemda yang telah memanfaatkan pinjaman daerah dari SMI,” kata Direktur Utama PT SMI (SMI) Edwin Syahruzad dalam siaran pers, Jumat (24/01/2020).

Dari pinjaman tersebut, lanjut Edwin, hasil yang didapat di antaranya dibangunnya RSUD dengan total kapasitas 219 tempat tidur, peningkatan jalan sepanjang 523 km dan jembatan sepanjang 983 km.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Penyaluran pinjaman ke daerah itu juga tampaknya akan makin besar. Pasalnya, SMI telah menyetujui usulan pinjaman hingga Rp12 triliun dalam lima tahun terakhir ini. Hanya saja, sebagian besar usulan belum dicairkan.

Untuk menambah penyaluran pinjaman ke daerah, SMI diketahui tengah menggodok pola skema pembayaran pinjaman baru. Rencananya, skema itu akan diluncurkan pada semester kedua tahun ini.

Skema baru itu akan berlaku khusus untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Nanti, pinjaman dapat dibayarkan dengan pendapatan dari PDAM, sehingga Pemda tidak perlu lagi melunasi pinjaman dengan APBD.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Sekadar informasi, pembayaran pinjaman Pemda ke SMI selama ini diambil melalui APBD seperti dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Ke depan, kami akan mengembangkan fitur baru yang sumber pembayarannya diusahakan dari proyek itu sendiri sehingga lebih hemat APBD. Selain itu, kami juga merencanakan skema pembayaran dari obligasi daerah,” jelas Edwin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya