KOTA BOGOR

Bangun Big Data Pajak PBB, KPK Bakal Gandeng Lima Kabupaten/Kota

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Juni 2020 | 16:48 WIB
Bangun Big Data Pajak PBB, KPK Bakal Gandeng Lima Kabupaten/Kota

Ilustrasi, (DDTCNews)

BOGOR, DDTCNews—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membangun interkoneksi data pajak daerah dengan menggandeng lima kabupaten/kota di antaranya Bogor, Depok dan Bekasi untuk menjadi pilot project.

Satgas Informasi Data KPK Nanang Farid Syam menjelaskan KPK berencana untuk membangun sistem data besar (big data) perihal pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di lima daerah tersebut.

“Nanti di dalam big data secara simultan ada data-data berkaitan dengan APBD. Pelan-pelan kita mulai, data PBB-P2 ini yang paling mudah. Target 5 kabupaten/kota selesai tahun ini,” katanya dikutip Rabu (17/6/2020).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Nanang menjelaskan Satgas Informasi Data merupakan bagian dari Direktorat Pengolahan Informasi dan Data; Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK yang bertugas membina jaringan dalam perspektif kerja sama dengan para pihak dalam membangun infrastruktur data.

Menurutnya, pertemuan antara pemda dan KPK bakal ditindaklanjuti dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Dia menargetkan koordinasi bersama antara KPK dan 5 kabupaten/kota sudah bisa dilakukan pada November mendatang.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan Pemkot Bogor terbuka menjalin sebuah kerja sama. Selain itu, Bapenda juga pasti bersedia untuk membahas teknis kerja sama dengan KPK.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

“Saya pikir enggak ada masalah karena data PBB-P2 merupakan data publik, lebih ke urusan kepemilikan lahan tanah dan bangunan. Paling tidak kita punya kewajiban mendata ulang data-data,” ujarnya.

Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana menuturkan pihaknya akan mengadakan rapat dengan Diskominfo dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan KPK sebelum melakukan tanda tangan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Kalau terkait data PBB kami pisahkan server-nya dengan data lain karena jumlahnya banyak sekali, totalnya ada 262.000 Wajib Pajak (WP),” tuturnya dilansir dari ayobogor. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT