RAPBN 2021

Banggar Masukkan Klausul Baru Soal Perpajakan Dalam RUU APBN 2021

Muhamad Wildan | Jumat, 25 September 2020 | 17:45 WIB
Banggar Masukkan Klausul Baru Soal Perpajakan Dalam RUU APBN 2021

Ilustrasi. Gedung DPR/MPR Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Anggaran (Banggar) DPR memasukkan beberapa klausul baru dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2021, salah satunya terkait dengan perpajakan.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan APBN 2021 harus disesuaikan oleh pemerintah bersama dengan DPR RI apabila perkembangan indikator ekonomi makro tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN 2021.

Indikator ekonomi makro yang dimaksud di antaranya apabila terdapat penurunan penerimaan perpajakan paling sedikit 30% dari pagu yang telah ditetapkan. Lalu, pertumbuhan ekonomi paling sedikit 3% di bawah asumsi yang ditetapkan.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

"Penyesuaian APBN 2021... dibahas bersama DPR RI dengan pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN 2021 apabila terjadi perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan sebagai acuan dalam APBN 2021," katanya, Jumat (25/9/2020).

Selain itu, APBN 2021 harus direvisi dengan melibatkan DPR RI apabila terdapat perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal, apabila terdapat keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, dan apabila terdapat keadaan mengharuskan pemerintah untuk menggunakan saldo anggaran lebih (SAL) tahun sebelumnya untuk pembiayaan anggaran 2021.

Pada RUU APBN 2021 versi awal yang belum dibahas bersama dengan DPR RI, tidak terdapat perincian mengenai perkembangan indikator ekonomi makro seperti apa yang membuat pemerintah wajib membahas penyesuaian APBN 2021 bersama dengan DPR RI.

Kemudian, batas waktu pemberian persetujuan oleh DPR saat pemerintah akan melakukan langkah antisipasi di tengah keadaan darurat juga diperpanjang dari 1x24 jam menjadi 2x24 jam setelah usulan disampaikan pemerintah kepada DPR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor