PERPU 1/2020

Banggar DPR Sampaikan Dukungannya untuk Perpu 1/2020

Dian Kurniati | Senin, 04 Mei 2020 | 18:44 WIB
Banggar DPR Sampaikan Dukungannya untuk Perpu 1/2020

Ketua Banggar DPR Said Abdullah. 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR menyampaikan dukungannya atas penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1/2020.

Dukungan ini disampaikan Ketua Banggar DPR Said Abdullah saat rapat kerja secara virtual bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Gubernur BI Perry Warjiyo, Ketua DK OJK Wimboh Santoso, dan Ketua DK LPS Halim Alamsyah.

Menurut Said, Perpu 1/2020 dibutuhkan untuk memulihkan perekonomian negara yang tertekan akibat pandemi. Pada saat yang sama, setiap langkah harus tetap dilakukan secara hati-hati. Untuk itu, Banggar DPR mendukung.

Baca Juga:
RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

"Kami sepakat dan mendukung sepenuhnya jika setiap kebijakan harus dilakukan dengan prudent, terukur, dan dilakukan secermat mungkin. Ini agar tidak menimbulkan dampak ekonomi dan hukum di kemudian hari," katanya, Senin (4/5/2020).

Said mengatakan Banggar DPR juga akan terus mengawal proses pengelolaan keuangan negara dalam penanganan pandemi. Dia juga engingatkan Sri Mulyani agar membuat kebijakan yang sudah ditentukan oleh konstitusi negara.

Menurutnya, sejak awal Banggar DPR telah berkomitmen mendukung pemerintah melakukan tiga intervensi secara serentak, yakni mengatasi gangguan kesehatan bagi masyarakat, memberikan bantuan sosial untuk kelompok masyarakat miskin dan rentan, serta mencegah dan menangani krisis sistem keuangan yang mungkin terjadi.

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

"Ketiga kebijakan tersebut telah tercermin dalam Perpu 1/2020," ujarnya.

Dia berharap beleid tersebut bisa menjadi solusi atas berbagai permasalahan yang ditimbulkan akibat pandemi Covid-19. Dalam perjalanannya nanti, Said mengatakan Banggar DPR akan terus mengawasi pelaksanaan Perpu tersebut untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Merespons dukungan tersebut, Sri Mulyani meyakinkan bahwa penerbitan Perpu 1/2020 sudah sangat mendesak karena dampak pandemi Covid-19 telah merembet pada isu kesehatan dan keuangan.

Baca Juga:
Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan beleid tersebut akan menjadi bantalan agar dampak yang ditimbulkan virus Corona bisa dimitigasi, termasuk dengan memperlebar defisit anggaran hingga 5,07% terhadap PDB.

"Makanya Pak Presiden menerbitkan perpu sebagai suatu langkah memaksa agar pencegahan di bidang kesehatan tidak terhalang keraguan untuk bagaimana sisi sosial dan ekonominya," kata Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Senin, 25 Maret 2024 | 16:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur