KABUPATEN MANGGARAI BARAT

Bahas Insentif Pajak, Asosiasi Pengusaha Sambangi KP2KP Labuan Bajo

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Juli 2020 | 11:50 WIB
Bahas Insentif Pajak, Asosiasi Pengusaha Sambangi KP2KP Labuan Bajo

Ilustrasi perajin menyelesaikan pembuatan batik. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

LABUAN BAJO, DDTCNews—Di tengah pandemi Covid-19, pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Kelompok Usaha Unitas menyambangi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Labuan Bajo.

Ketua Asosiasi Kelompok Usaha Unitas (Akunitas) Candi Mayangsari Latubatara mengatakan kedatangan asosiasi ke KP2KP Labuan Bajo bertujuan untuk mendapatkan penjelasan seputar fasilitas insentif pajak, terutama bagi UMKM.

"Akunitas ini terdiri dari berbagai kelompok usaha yang bertautan dengan urusan pajak maka sesuai komitmen pengembangan organisasi, acara bincang pajak seperti ini perlu dibuat," katanya dikutip Rabu (8/7/2020).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Seusai bincang pajak, Candi menjelaskan pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif pajak harus terdaftar sebagai wajib pajak. Untuk itu, langkah pertama yang dilakukan asosiasi adalah mendorong anggota memiliki NPWP.

Menurutnya, Akunitas sebagai wadah pelaku usaha di Manggarai Barat berkomitmen untuk mendampingi anggota untuk mulai sadar pajak. Candi menuturkan pajak mempunyai peranan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Sementara itu, Kepala KP2KP Labuan Bajo Darmono mengatakan ada beberapa kebijakan insentif yang diberikan pemerintah untuk pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19, terutama bagi UMKM.

Baca Juga:
RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Kebijakan relaksasi dan insentif pajak tersebut dilakukan dalam rangka memitigasi roda ekonomi yang melambat akibat pandemi. Menurutnya, pandemi berdampak langsung kepada kegiatan ekonomi khususnya pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat.

Secara statistik, setoran pajak dari Manggarai Barat masih memiliki ruang yang lebar untuk ditingkatkan. Pada 2019, setoran pajak pusat yang dikelola KP2KP Labuan Bajo baru Rp120 miliar. Sementara penerimaan pajak daerah ke kas Pemkab Mabar sekitar Rp150 miliar.

“Kami terus mengajak masyarakat bergotong–royong dalam kesadaran membayar pajak. Wajib pajak adalah mitra pemerintah dalam menjalankan roda pembangunan," tuturnya dikutip dari Patroli Post. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA JAKARTA PALMERAH

Dibantu Kantor Pajak, Seluruh Hakim dan ASN PN Jakbar Sudah Lapor SPT

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?