AGENDA PAJAK

Bahas Arah Kebijakan PPh, STIE YKPN Bakal Gelar Talk to Professionals

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Januari 2021 | 09:05 WIB
Bahas Arah Kebijakan PPh, STIE YKPN Bakal Gelar Talk to Professionals

YOGYAKARTA, DDTCNews – Bidang perpajakan dalam UU Cipta Kerja memuat revisi beberapa ketentuan dalam UU Pajak Penghasilan (PPh).

Salah satu perubahan mendasar dalam UU PPh tersebut adalah adanya pergeseran sistem pajak internasional Indonesia. Pengecualian atas pengenaan dividen luar negeri dengan syarat tertentu membuat sistem yang sebelumnya worldwide menjadi semi-territorial.

Kemudian, adanya pengecualian pajak dividen mengubah sistem pemajakan Indonesia dari sistem classical menjadi one-tier system. Hal tersebut akan mencegah beban pajak berganda dan menurunkan tarif pajak efektif bagi investor Indonesia.

Baca Juga:
TER Dikali Penghasilan Bruto, Kapan Pengurangan dan PTKP Dihitung?

Secara umum, bagaimana sebenarnya arah kebijakan PPh dengan terbitnya UU Cipta Kerja? Poin-poin apa saja yang mampu mendorong penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, menarik investasi hingga pada akhirnya menggerakkan dan mendorong roda perekonomian Indonesia di masa mendatang?

Untuk membahas topik tersebut, Prodi Akuntansi dan Tax Center STIE YKPN bekerja sama dengan DDTC menyelenggarakan Talk to Professionals bertajuk Arah Kebijakan PPh dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam acara ini, pakar perpajakan sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam akan hadir sebagai pembicara. Dosen STIE YKPN Arif Budianto akan bertindak sebagai moderator dalam acara yang digelar pada Sabtu, 9 Januari 2020 pukul 10.00—12.00 WIB ini. Acara akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom.

Dalam acara ini, akan ada pembagian 5 buku terbitan DDTC berjudul Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan bagi peserta dengan pertanyaan dan komentar terbaik. Buku tersebut ditulis oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 15:56 WIB PAJAK PENGHASILAN

TER Dikali Penghasilan Bruto, Kapan Pengurangan dan PTKP Dihitung?

Kamis, 21 Maret 2024 | 14:22 WIB KONSULTASI PAJAK

Omzet Wajib Pajak di Bawah Rp500 Juta, PPh Otomatis Tidak Dipotong?

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

BERITA PILIHAN