KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Ketentuan Insentif PPnBM DTP dalam PMK 5/2022?

Rabu, 23 Februari 2022 | 16:40 WIB
Bagaimana Ketentuan Insentif PPnBM DTP dalam PMK 5/2022?

Syadesa Anida Herdona,
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Randy. Saat ini saya sedang menjalankan bisnis penjualan kendaraan bermotor. Saya mendengar jika pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu sampai September 2022. Saya ingin bertanya, bagaimana ketentuan insentif tersebut? Mohon informasinya. Terima kasih.

Randy, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Randy atas pertanyaannya. Pemerintah baru saja menerbitkan aturan terkait dengan perpanjangan pemberian insentif PPnBM DTP atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu untuk tahun anggaran 2022.

Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 (PMK 5/2022).

PMK yang mulai berlaku pada saat diundangkan 2 Februari 2022 ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yaitu PMK 31/2021 s.t.d.t.d PMK 120/2021. Awalnya, insentif PPnBM DTP diberikan untuk masa pajak April 2021 hingga Desember 2021. Besaran insentif yang diberikan pun juga telah beberapa kali diubah.

Melalui PMK 5/2022 insentif PPnBM DTP diberikan kepada kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (lower cost green car/LCGC) dari masa pajak Januari 2022 hingga September 2022. Selain itu, insentif PPnBM DTP juga diberikan kepada kendaraan bermotor non-LCGC dari masa pajak Januari 2022 hingga Maret 2022.

Terdapat beberapa ketentuan yang perlu dipahami untuk mendapatkan insentif ini.

Pertama, kriteria kendaraan bermotor LCGC dan non-LCGC. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf a PMK 5/2022, insentif PPnBM DTP diberikan kepada kendaraan bermotor roda 4 LCGC dengan motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 20 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 gram per kilometer untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc.

Selanjutnya, kriteria kendaraan bermotor LCGC yang juga dimaksud adalah kendaraan bermotor roda 4 LCGC dengan motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 21,8 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Kemudian, sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf b PMK 5/2022, insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor non-LCGC diberikan kepada kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc. Secara spesifik, insentif diberikan kepada kendaraan dengan:

  1. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per kilometer; atau
  2. motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per kilometer.

Kedua, persyaratan tertentu terkait dengan kendaraan bermotor. Baik kendaraan LCGC maupun non-LCGC harus memenuhi jumlah pembelian lokal (local purchase). Pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor tertentu paling sedikit 80%.

Untuk kendaraan bermotor LCGC juga harus memenuhi persyaratan besar penjualan (on the road price) paling banyak Rp200 juta. Selain itu, bagi kendaraan bermotor non-LCGC harus memenuhi persyaratan besar penjualan (on the road price) paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Ketiga, besaran insentif yang diberikan. Besaran insentif PPnBM DTP yang diberikan bervariasi untuk masing-masing jenis kendaraan. Untuk kendaraan bermotor LCGC, insentif yang diberikan sebesar 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak Januari 2022 hingga Maret 2022.

Selanjutnya, untuk masa pajak April 2022 hingga Juni 2022 diberikan insentif sebesar 66 2/3% dari PPnBM terutang. Terakhir, untuk masa pajak Juli 2022 hingga September 2022, insentif yang diberikan sebesar 33 1/3% dari PPnBM terutang.

Kemudian, untuk kendaraan bermotor non-LCGC diberikan insentif sebesar 50% dari PPnBM terutang. Insentif ini diberikan untuk masa pajak Januari 2022 hingga Maret 2022.

Keempat, kewajiban pengusaha kena pajak (PKP). Bagi PKP yang menghasilkan dan melakukan penyerahan BKP yang mendapat insentif wajib untuk membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPnBM DTP.

Faktur pajak yang dibuat menggunakan kode transaksi 01 dan menambahkan keterangan mengenai jenis barang yang memuat paling sedikit informasi berupa tipe, kapasitas isi silinder, nomor rangka, dan kode harmonized system. Tak hanya itu, ditambahkan juga keterangan "PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH ... % EKS PMK NOMOR ... /PMK.010/2022 SENILAI Rp ... ".

Untuk laporan realisasi PPnBM DTP yang dimaksud berupa faktur pajak yang telah dilapor dalam SPT Masa PPN serta daftar perincian kendaraan bermotor tertentu yang disampaikan untuk setiap masa pajak. Laporan realisasi PPnBM DTP dilaporkan secara online melalui laman www.pajak.go.id.

Sebagai informasi, pelaporan dan pembetulan SPT Masa PPN atas penyerahaan kendaraan dengan PPnBM DTP dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi. Adapun pelaporan paling lambat dilakukan tanggal 31 Oktober 2022 untuk kendaraan bermotor LCGC dan 30 April 2022 untuk kendaraan bermotor non-LCGC. Selain itu, penyampaian daftar perincian kendaraan bermotor tertentu dilakukan paling lama 3 hari kerja sejak masa pajak berakhir.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN