KOTA MADIUN

Ayo Diurus! Ada Diskon dan Penundaan Bayar untuk 8 Pajak Daerah Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Juni 2020 | 11:20 WIB
Ayo Diurus! Ada Diskon dan Penundaan Bayar untuk 8 Pajak Daerah Ini

Sederet insentif pajak daerah Kota Madiun. (sumber: medsos Pemkot Madiun)

MADIUN, DDTCNews—Pemkot Madiun menyediakan fasilitas insentif untuk sejumlah pajak daerah dalam rangka meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Insentif pajak tersebut diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 8/2020 tentang insentif pajak daerah kepada wajib pajak terdampak Covid-19. Insentif tersebut di antaranya berupa penundaan dan keringanan pembayaran pajak dalam kurun waktu tertentu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun Sudandi mengatakan pajak daerah yang mendapat insentif antara lain pajak restoran, hotel, hiburan, penerangan jalan non-PLN, parkir, air tanah, reklame dan PBB.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

“Nah insentif ini bisa berupa penundaan bayar, pengurangan pajak, pengurangan sanksi administrasi berupa bunga, sampai penentuan kembali tanggal jatuh tempo,” katanya dikutip Kamis (4/6/2020).

Wajib pajak diberikan penundaan pembayaran sampai akhir Juni untuk pajak April dan Mei 2020. Lalu pajak Juni, diberikan kelonggaran sampai dengan akhir Juli. Untuk PBB dapat dibayarkan sampai dengan akhir tahun ini.

Pemkot Madiun juga memberikan keringanan pembayaran. Untuk pajak hotel melati hingga hotel bintang dua tidak dikenakan pajak untuk masa April hingga Juni. Dengan kata lain, Pemkot memberikan diskon 100%.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Untuk hotel bintang tiga ke atas tetap dikenakan pajak seperti biasa. Namun mereka mendapat kelonggaran waktu pembayaran. Adapun jumlah hotel bintang tiga ke atas yang ada di Kota Madiun hanya sebanyak 2 hotel.

“Besaran pajaknya (hotel bintang tiga ke atas) tetap sama. Hanya pembayaran bisa mundur sampai dengan akhir bulan berikutnya. Tetapi yang lainnya, bebas pajak 100% untuk tiga bulan itu,” sebut Sudandi.

Keringanan pajak juga diberikan untuk pelaku restoran, terutama warung makan hingga kafe yang beromzet di bawah Rp6 juta/bulan. Mereka mendapat keringanan hingga 100% untuk April, Mei dan Juni.

Baca Juga:
Pemkot Serang Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Namun, untuk restoran yang beromzet di atas Rp6 juta sampai dengan Rp300 juta mendapatkan keringanan 50% atau separuh dari pajak yang seharusnya dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk mendapatkan fasilitas insentif pajak, Sudandi mengingatkan wajib pajak untuk mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Bapenda. Nanti, formulir tersebut akan disediakan Bapenda sehingga wajib pajak tinggal mengisi.

“Setiap bulan, wajib pajak melaporkan pelaporan di kantor kami. Saat pelaporan bisa sekalian mengisi formulir permohonan insentif pajak daerah tersebut,” tuturnya sebagaimana dilansir dari Madiuntoday. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Juni 2020 | 11:32 WIB

Apresiasi untuk daerah yang turut mendukung dengan memberikan insentif pajak daerah. Harapannya masyarakat daerah semakin patuh dan terbantu karena insentif ini.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak