KEBIJAKAN PEMERINTAH

Awasi Proses Vaksinasi Covid-19, Begini Strategi BPKP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Januari 2021 | 16:48 WIB
Awasi Proses Vaksinasi Covid-19, Begini Strategi BPKP

Ilustrasi. Petugas medis memberikan penanganan kepada seorang pasien yang mengalami reaksi saat simulasi pemberian vaksin COVID-19 Sinovac di Puskesmas Kelurahan Cilincing I, Jakarta, Selasa (12/1/2021). Simulasi tersebut digelar sebagai persiapan penyuntikan vaksinasi COVID-19 yang rencananya akan dilakukan oleh pemerintah pada 13 Januari 2021. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan memberikan perhatian khusus dalam pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi yang akan dilakukan pada tahun ini guna memastikan vaksinasi tepat sasaran, aman, dan efektif.

Deputi Kepala BPKP bidang Pengawasan Instansi Pemerintah bidang Polhukam Iwan Taufiq Purwanto mengatakan proses pengawasan pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi berpedoman kepada Perpres No. 99/2020 tentang vaksinasi dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

"Pengawasan yang kita lakukan agar proses pengadaan (vaksin dan APD) akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya dikutip dari laman resmi BPKP, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Iwan menyampaikan proses pengawasan pelaksanaan vaksinasi membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat antaraparat inspektorat pada semua level pemerintahan sehingga jangkauan pengawasan kegiatan vaksinasi yang dilakukan makin luas.

Terdapat 3 bagian pengawasan yang akan dilakukan yaitu pengawasan pada level pemerintah pusat, level pemerintah daerah dan level fasilitas kesehatan. Pemerintah berharap upaya tersebut mampu meningkatkan kapasitas BPKP mendeteksi masalah dan memberikan masukan.

"Dengan kolaborasi dan sinergi antar APIP, maka jangkauan pengawasan akan menjadi makin luas serta kapasitas deteksi permasalahan dan kapasitas menemukan solusi yang tepat untuk penanganan yang cepat akan semakin baik," ujar Iwan.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Pada level pemerintah pusat, sasaran pengawasan antara lain tertuju kepada Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kemudian, pada tingkat provinsi, yaitu dinas kesehatan provinsi dan Kabupaten/Kota. Untuk fasilitas kesehatan pengawasan akan dilakukan mulai dari rumah sakit, puskesmas, klinik, sampai dengan kantor kesehatan pelabuhan.

"Pengawasan vaksinasi dilakukan di pusat, provinsi, kabupaten/kota dan fasilitas pelayanan kesehatan," tutur Iwan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya