KOTA BANDA ACEH

Awasi Kepatuhan Pajak, Pemda Sidak Sejumlah Hotel

Dian Kurniati | Selasa, 09 Maret 2021 | 15:15 WIB
Awasi Kepatuhan Pajak, Pemda Sidak Sejumlah Hotel

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANDA ACEH, DDTCNews – Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Aceh, mulai melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengawasi kepatuhan penyetoran pajak pada usaha hotel.

Kepala BPKK Iqbal Rokan mengatakan hasil sidak menunjukkan tingkat hunian pada sebagian hotel masih sepi karena pandemi Covid-19. Dia juga menemukan sebagian hotel yang tidak menyampaikan laporan keuangannya secara benar kepada BPKK.

"Terbukti ada beberapa di antaranya yang tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana mestinya karena kami cek kamar hotelnya terisi menurut catatan buku tamu," katanya, dikutip Selasa (9/3/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Menurut Iqbal, BPKK mengadakan sidak untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak. Dalam sidak itu, BPKK akan memeriksa jumlah hunian kamar berdasarkan buku tamu dan dicocokkan dengan setoran pajak hotel dan laporan keuangan yang disampaikan kepada BPKK.

Menurutnya, sidak tersebut akan memastikan pengusaha hotel menjalankan kewajibannya dengan benar. Hal ini dikarenakan penyetoran pajak dan penyampaian laporan keuangan hotel di Banda Aceh menerapkan sistem self assessment.

Kali ini, ada tiga tim BPKK yang melakukan sidak ke hotel dan losmen di Banda Aceh. Masing-masing tim mendatangi lima hotel dan losmen, baik yang berlokasi di tengah kota maupun pinggiran kota.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Menurut Iqbal, beberapa hotel memang mencatatkan tingkat hunian yang rendah karena pandemi, bahkan nihil dalam 3 bulan terakhir. Namun, ia menegaskan BPKK akan menindak tegas wajib pajak hotel yang tidak menyetorkan pajak hotel dengan sebenarnya.

Jika tidak memperbaiki setoran pajak, Iqbal akan menjatuhkan sanksi seperti yang tertuang dalam UU Pajak dan Retribusi Daerah. "Jika masih membandel, kami tindak sesuai dengan sanksi yang diatur dalam undang-undang," ujarnya seperti dilansir acehportal.com.

Iqbal menambahkan penerimaan pajak hotel menjadi salah satu andalan dalam pendapatan asli daerah (PAD). Dia pun berencana menambah alat perekam pajak online atau tapping box di tempat usaha hotel untuk menghindari kebocoran pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?