AUDIT

Awasi Dana Penanganan Covid-19, BPK: Peran APIP Harus Dioptimalkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 November 2020 | 11:43 WIB
Awasi Dana Penanganan Covid-19, BPK: Peran APIP Harus Dioptimalkan

Ketua BPK Agung Firman Sampurna. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) menjadi garda terdepan untuk mengawal pengelolaan keuangan pada masa pandemi Covid-19. Dengan demikian, proses kerja tidak bisa dilakukan seperti situasi normal.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan deteksi dini menjadi keunggulan APIP dalam mengawal penggunaan dana penanganan pandemi Covid-19. Oleh karena itu, optimalisasi kerja dan perbaikan tata kelola sistem pengawasan wajib ditingkatkan.

Instrumen pengawasan tersebut, menurutnya, tidak dimiliki BPK sebagai auditor eksternal pemerintah. Hasil kerja APIP akan sangat mendukung agenda BPK mengawal transparansi pengelolaan keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19 melalui audit komprehensif berbasis risiko.

Baca Juga:
Ini Aturan KAP dan AP Wajib Cantumkan QR Code dalam LAI, Sudah Tahu?

“Pemerintah harus mengoptimalkan peran APIP dalam melaksanakan pengawasan bimbingan dan perbaikan sistem tata kelola," katanya, dikutip dari laman resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jumat (20/11/2020).

Direktur Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah BPKP Bea Rejeki Tirtadewi mengatakan penguatan peran APIP memang menjadi tuntutan yang harus dipenuhi agar pengawasan dana penanganan pandemi bisa dilakukan secara optimal. BPKP masih menemukan adanya titik kritis pada setiap pengadaan barang dan jasa.

Titik kritis tersebut sudah dimulai pada saat perencanaan, persiapan, sampai dengan serah-terima barang atau jasa. Oleh karena itu, terdapat beberapa pendekatan baru yang dilakukan BPKP dalam mengawasi aliran dana penanggulangan pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

Menurutnya, pada situasi saat ini, BPKP banyak menggunakan pendekatan soft control dalam melakukan pengawasan. Kemudian, pengelolaan manajemen risiko yang kuat juga sangat dibutuhkan dalam melaksanakan pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa pada masa pandemi.

"Jadi, hal yang paling penting dalam pengadaan barang dan jasa adalah saat menyusun perencanaan kebutuhan sehingga soft control dan manajemen risiko sangat dibutuhkan," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

Kamis, 11 April 2024 | 14:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Kapan Koperasi Wajib Diaudit AP/KAP yang Terdaftar di Kemenkop UKM?

Rabu, 03 April 2024 | 11:13 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Kemenkop UKM: Agar Tidak Ada Lagi Koperasi Bermasalah dapat Opini WTP

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?