BERITA PAJAK HARI INI

Awas, DJP Serius Incar Selebgram & Pebisnis Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Oktober 2016 | 09:01 WIB
Awas, DJP Serius Incar Selebgram & Pebisnis Online

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus mengupayakan perluasan basis pajak seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan media sosial saat ini. Kali ini Ditjen Pajak mengejar para pelaku bisnis online dan selebritis di media sosial. Berita ini mewarnai halaman utama beberapa surat kabar pagi ini, Jumat (14/10).

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemkeu Yon Arsal menyebutkan ada potensi penerimaan US$1,2 miliar atau setara Rp15,6 triliun dari aktivitas ekonomi di media sosial.

DJP akan terus memantau media sosial untuk menjaring mereka yang potensial menjadi subjek pajak. Bahkan saat ini Ditjen Pajak sudah mengecek alamat dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas pelaku bisnis online dan selebgram tersebut.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menuturkan skema pajak yang akan dikenakan merujuk pada pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, hingga kini DJP masih mengkaji mekanisme pemajakannya.

Kabar lainnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan 3 strategi untuk mendorong masuknya dana repatriasi lebih signifikan. Bagaimana caranya? Berikut ringkasan beritanya:

  • 3 Langkah Jitu Sri Mulyani Dorong Repatriasi

Pertama, pemerintah akan menyediakan tawaran investasi baik di sektor keuangan, pasar modal maupun sektor riil. Kedua, pemerintah berjanji akan memperbaiki pilhan-pilihan investasi termasuk memberikan kesempatan pada swasta untuk berinvestasi pada proyekj-proyek yang sedang dikerjakan pemerintah seperti infrastruktur. Ketiga, pemerintah akan memperbaiki kesiapan berbagai proyek yang akan digarap mulai dari tingkat feasibilitasnya maupun tingkat rate of return yang lebih menggiurkan investor.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System
  • Kadin: Banyak Pengusaha Ikut Tax Amnesty Tahap II

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan masih banyak pengusaha yang akan ikut program tax amnesty periode II. Menurutnya, pada periode pertama peserta yang ikut lebih banyak dari perorangan dan sedikit perusahaan. Dia memperkirakan pada Desember nanti lonjakan peserta tax amnesty akan signifikan. Sebelumnya, Kadin telah mengirimkan surat edaran kepada anggotanya untuk mengikuti tax amnesty.

  • Dana Tebusan di Bank BNI Terkumpul Rp7,6 Triliun

Selama 3 bulan pertama pelaksanaan tax amnesty, PT Bank BNI telah berhasil menghimpun dana tebusan sebesar Rp7,6 triliun yang berasal dari 61.000 transaksi. Uang itu telah disetorkan pada pemerintah melalui DJP Kementerian Keuangan. Sementara dana repatriasi yang dikelola mencapai Rp780,6 miliar. BNI menawarkan beberapa produk untuk menampung dana repatriasi di antaranya treasury dan wealth management.

  • Penyerapan Subsidi Non-Energi Rendah

Badan Anggaran DPR meminta pemerintah untuk mengalihkan dana subsidi non-energi tahun depan ke belanja kemnetrian/lembaga (K/L) karena realisasi penyerapan subsidi tahun ini tergolong rendah. Menurut Kemenkeu hingga akhir September 2016, realisasi subsidi kredit program baru mencapai Rp1,47 triliun. Jumlah itu kurang dari 10% target APBNP 2016 yang sebesar Rp15,77 triliun. Penyerapan yang masih minim itu diperkirakan karena infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) masih belum siap.

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP
  • Pencairan Restitusi Berhasil Ditekan Karena Tax Amnesty

Kasubdit Dampak Kepatuhan DJP Romadhaniah mengatakan realisasi pencairan restitusi hingga 30 september 2016 senilai Rp87,79 triliun relatif sama dengan performa tahun lalu sekitar Rp87 triliun juga. Padahal, menurutnya tren pencairan restitusi setiap tahunnya pasti meningkat. Dia menilai hal ini karena banyak wajib pajak yang mengikuti tax amnesty. Seperti diketahui, salah satu syarat mengajukan tax amnesty yakni, pencabutan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

  • DPR Pertanyakan Kucuran PMN Untuk BLU

Komisi XI DPR mempertanyakan pemberian penanaman modal negara (PMN) kepada sejumlah Badan Layanan Umum (BLU) karena seharusnya PMN diberikan kepada BUMN yang mendapatkan profit dari penanaman modal. BLU yang dipermasalahkan seperti BPJS Kesehatan, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. DPR menilai keputusan itu tidak tepat karena PMN tidak digunakan untuk berinvestasi tetapi justru untuk menutup kerugian.

  • Holding BUMDes Bisa Tahun Ini

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mem[erkirakan pembentukan holding badan usaha milik desa (BUMDes) dapat dilakukan tahun ini melalui kerja sama dengan Kementerian BUMN. Menurutnya holding BUMDes tidak akan sama dengan holding BUMN yang membutuhkan pembentukan suatu badan baru. Holding BUMDes bisa menggunakan bantuan BUMN yang sudah ada seperti dari perbankan yakni, Bank BNI, Bank BRI, dan Perum Bulog untuk memberikan pendampingan manajerial.

  • Tarif PLN dan Tol Tak Berefek ke Inflasi

Kenaikan tarif jalan tol dan tarif dasar listrik untuk 12 golongan pelanggan pada Oktober 2016 diperkirakan tidak akan memberikan efek yang signifikan ke inflasi. Inflasi rendah diprediksi masih akan berlanjut pada bulan ini, setelah inflasi September lalu mencapai 0,22%. Namun, curah hujan yang tinggi dan banjir di beberapa daerah akan mengakibatkan kenaikan harga cabai. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?