TUNJANGAN HARI RAYA

Awal Juni, THR PNS Bakal Cair

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Mei 2018 | 16:11 WIB
Awal Juni, THR PNS Bakal Cair

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) akan dilakukan sebelum hari raya Idul Fitri. Untuk itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan dikeluarkan sehingga bisa dilakukan pencairan oleh seluruh satuan kerja.

Pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara. Proses ini dapat dimulai pada akhir Mei sehingga diharapkan dapat dilakukan seluruh pembayarannya hingga selesai pada awal Juni.

“Dengan demikian seluruh PNS, TNI, Polri, dan termasuk pensiunan akan mendapatkan THR sebelum Hari Raya Idulfitri, yaitu berakhir pada awal Juni. Jadi mulai pembayarannya adalah akhir bulan ini sampai dengan awal Juni," katanya usai Rapat Terbatas di Istana Negara, Rabu (23/5).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sementara itu, untuk gaji ke-13, direncanakan pengajuan permintaan pembayarannya oleh satuan kerja kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara pada akhir bulan Juni dan berakhir atau dibayarkan pada awal bulan Juli.

Dengan demikian, jelas Menkeu, gaji ke-13 itu baru akan diterima bulan Juli, karena gaji ke-13 sesuai dengan kebijakan selama ini ditujukan agar ASN (Aparatur Sipil Negara), PNS, Polri, dan TNI bisa membantu biaya pendidikan pada tahun ajaran baru bagi anak-anak PNS, TNI/Polri.

Hal serupa berlaku untuk pemerintah daerah, mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota. Daerah dapat menyelaraskan waktu pembayaran sesuai yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Namun beban pemberian THR dan gaji ke-13 menjadi tanggungan APBD setempat.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

“Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan, dan selama ini memang sudah dilakukan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13,” terang Sri Mulyani dilansir laman Setkab.

Seperti yang diketahui, Presiden Joko Widodo mengumumkan telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian THR dan gaji ke-13. Di mana pada tahun ini THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?