KURS PAJAK 2 DESEMBER - 8 DESEMBER 2020

Awal Desember 2020, Rupiah Masih Loyo

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Desember 2020 | 09:18 WIB
Awal Desember 2020, Rupiah Masih Loyo

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah kembali melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) pada 2—8 Desember 2020.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.154. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut terpantau naik tipis dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp14.150 per dolar Amerika Serikat (AS).

Dolar Australia juga masih perkasa terhadap rupiah. Untuk satu pekan ke depan nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.436,30 per dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut naik dari posisi pekan lalu senilai Rp10.333,18 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.471,15 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp3.456,07 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura juga masih menguat terhadap rupiah dengan nilai kurs pajak senilai Rp10.567, 12 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap negara kota tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.536,27 per dolar Singapura.

Selanjutnya, nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.886,66. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.787,84 per euro.

Baca Juga:
Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 51/KM.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 2 Desember 2020 - 8 Desember 2020 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.154,00 4,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.436,30 103,12
3 Dolar Kanada (CAD) 10.888,05 73,98
4 Kroner Denmark (DKK) 2.268,85 15,21
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.826,04 0,89
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.471,15 15,08
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.922,24 125,91
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.597,96 28,96
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.893,92 109,51
10 Dolar Singapura (SGD) 10.567,12 30,85
11 Kroner Swedia (SEK) 1.662,63 19,30
12 Franc Swiss (CHF) 15.600,38 69,70
13 Yen Jepang (JPY) 13.578,94 -43,86
14 Kyat Myanmar (MMK) 10,70 0,02
15 Rupee India (INR) 191,36 0,83
16 Dinar Kuwait (KWD) 46.293,69 19,35
17 Rupee Pakistan (PKR) 88,85 0,01
18 Peso Philipina (PHP) 294,11 0,81
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.773,77 0,81
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 76,22 0,02
21 Bath Thailand (THB) 467,18 -0,12
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.564,16 30,79
23 Euro Euro (EUR) 16.886,66 98,82
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.153,68 -4,02
25 Won Korea (KRW) 12,79 0,05

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus