PPN PRODUK DIGITAL

Awal Agustus 2020, DJP Tambah Lagi Pemungut PPN Produk Digital

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juli 2020 | 14:50 WIB
Awal Agustus 2020, DJP Tambah Lagi Pemungut PPN Produk Digital

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut akan ada penambahan jumlah pelaku usaha luar negeri yang ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar mengatakan jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE akan terus bertambah dalam beberapa bulan ke depan. Dia memastikan penambahan akan dimulai pada Agustus 2020.

“Beberapa [pelaku usaha] sudah siap pada bulan berikutnya [ditunjuk menjadi pemungut PPN PMSE],” katanya dalam webinar yang diselenggarakan BPPK Kemenkeu, Jumat (24/7/2020). Dia tidak menjelaskan detail jumlah dan identitas pelaku usaha yang akan ditunjuk.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Arif menjelaskan proses penunjukan pelaku usaha sebagai pemungut PPN akan dilakukan pada awal bulan. Hal ini tidak lain untuk memberikan kesempatan penyesuaian dalam sistem keuangannya dengan mencantumkan pungutan PPN 10% pada setiap invoice atau tagihan kepada pelanggan.

Dengan demikian, pelaku usaha yang sudah ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE dapat segera memulai pemungutan PPN PMSE secara efektif terhadap konsumen di Indonesia pada bulan berikutnya.

Pada tahap awal, Arif menyatakan proses korespondensi dengan pelaku usaha asing masih ditangani oleh kantor pusat DJP. Kedepannya, proses korespondensi dengan perusahaan asing sampai dengan penunjukan sebagai pemungut PPN akan menjadi tugas KPP Badan dan Orang Asing (Badora). Simak artikel ‘Pelaku Usaha Lewat Sistem Elektronik Wajib Terdaftar di KPP Badora DJP’.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

"DJP melakukan penunjukan pada awal bulan agar pelaku usaha memiliki waktu untuk mengubah dokumen dalam invoice dengan memasukan PPN 10%. Saat ini, kantor pusat melakukan modeling penunjukan pemungut PPN yang selanjutnya akan dilakukan KPP Badora," terangnya.

Arif meminta agar skema pungutan PPN ini tidak dilihat sebagai beban tambahan bagi konsumen dalam negeri. Dia menyebutkan kebijakan yang dibuat dengan menyasar produk digital dari luar negeri untuk menjamin kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha dalam negeri dan dari luar negeri.

"Pengenaan PPN PMSE mohon tidak dianggap sebagai beban tambahan. Mudah-mudahan kita memaknai dan memahami bahwa seluruh konsumsi barang atau jasa baik berwujud dan tidak berwujud di dalam negeri itu terutang PPN," jelas Arif.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Seperti diketahui, untuk mekanisme pemungutan PPN PMSE, DJP sudah menerbitkan aturan turunan dari PMK 48/2020, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020. Melalui beleid itu, DJP mengatur batasan kriteria tertentu pemungut dan prosedur teknis lainnya.

Pada tahap pertama, enam entitas bisnis asing telah ditunjuk DJP sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE. Enam perusahaan tersebut adalah Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya