TUNJANGAN HARI RAYA

Aturan Resmi Terbit, THR PNS Cair Paling Cepat H-10 Lebaran

Dian Kurniati | Kamis, 29 April 2021 | 15:12 WIB
Aturan Resmi Terbit, THR PNS Cair Paling Cepat H-10 Lebaran

Salinan PMK 42/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI/Polri, dan pensiunan akan dilakukan mulai H-10 Idulfitri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur pencairan THR tersebut dalam PMK 42/2021. Dalam beleid itu disebutkan pembayaran THR merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN serta TNI/Polri kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

"Tunjangan hari raya...dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya," bunyi salah satu ketentuan dalam PMK tersebut, dikutip pada Kamis (29/4/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sri Mulyani mengatakan pembayaran THR tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Khusus pada calon PNS, THR yang dibayarkan terdiri atas 80% gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Melalui peraturan yang sama, THR tahun ini tidak termasuk tunjangan kinerja, insentif kinerja, dan insentif kerja.

Sementara itu, THR juga tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI/Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

THR yang dibayarkan tersebut tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya. Pajak atas THR juga ditanggung pemerintah.

"Tunjangan hari raya...dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah," bunyi peraturan tersebut.

Selain soal THR Idulfitri, PMK 42/2021 juga mengatur pembayaran gaji ke-13 kepada ASN dan prajurit TNI/Polri. Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2021. Sebagai informasi, PMK 42/2021 merupakan aturan pelaksanaan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 63/2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System