LITERASI PAJAK

Aturan dan Putusan Pajak India Sering Jadi Referensi, Ini Penyebabnya

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Februari 2023 | 17:51 WIB
Aturan dan Putusan Pajak India Sering Jadi Referensi, Ini Penyebabnya

Rishabh Agarwal, Chartered accountant sekaligus pakar perpajakan dari India.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan pajak dan putusan yang diterbitkan oleh pengadilan pajak di India seringkali dijadikan sebagai referensi oleh negara-negara berkembang.

Chartered accountant sekaligus pakar perpajakan dari India, Rishabh Agarwal, mengungkapkan ketentuan pajak dan putusan pengadilan pajak di India sering menjadi rujukan oleh berbagai negara. Alasannya, seluruh informasi telah tersedia secara gratis dan sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.

"Semuanya bersifat publik dan gratis. Semua orang yang ingin belajar dapat mempelajari seluruh dokumen yang tersedia. Semua informasi tersedia dalam bahasa Inggris dan Hindi," ujar Agarwal dalam acara Uncovering Indonesian Tax Regulation through Digital Platform: Grand Launching DDTC Indonesian Tax Manual 2023, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga:
Inflasi Tinggi, Banyak Negara Pangkas Tarif PPN Listrik dan Gas

Terkait dengan putusan pengadilan, Agarwal mengatakan seluruh putusan pengadilan, terutama putusan mahkamah agung dan pengadilan tinggi, tersedia dalam bahasa Inggris.

Tak hanya itu, Agarwal menceritakan di India terdapat banyak platform yang menyediakan analisis dan komentar terhadap putusan atas sengketa pajak. Dengan aktifnya peran negara dan juga pihak swasta, informasi terkait dengan perpajakan di India menjadi mudah diakses.

Di Indonesia, DDTC ikut membuka jalan dalam menyediakan literatur perpajakan dalam bahasa Inggris. Salah satunya, melalui penerbitan DDTC Indonesian Tax Manual (ITM) 2023.

Baca Juga:
Peraturan Baru Pajak Soal SKP dan STP, Download di Sini!

DDTC ITM adalah buku elektronik yang memuat ringkasan peraturan dan berbagai perkembangan terkini terkait dengan perpajakan di Indonesia. DDTC ITM 2023 dapat dibaca secara langsung pada platform Perpajakan ID.

DDTC ITM 2023 merupakan pembaruan dari DDTC Indonesian Tax Manual Book yang telah dirilis pada 2022. Selain memperbarui dengan perkembangan aturan terkini, DDTC ITM 2023 juga sudah terintegrasi langsung dengan portal berita DDTCNews dan platform database Perpajakan ID.

Disusun secara komprehensif, komplet, mudah dipahami, dan up-to-date sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan terbaru, DDTC ITM disajikan dalam format bahasa Inggris. Dengan demikian, semua kalangan akan lebih mudah memahami perpajakan Indonesia. Untuk mengaksesnya, klik di sini. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Februari 2023 | 11:34 WIB

apa

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Rabu, 20 September 2023 | 15:41 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Sri Mulyani Ungkap Peran Kebijakan Fiskal untuk Dukung Industri Migas

Jumat, 15 September 2023 | 18:00 WIB PRANCIS

Inflasi Tinggi, Banyak Negara Pangkas Tarif PPN Listrik dan Gas

Jumat, 15 September 2023 | 16:19 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Revisi PP Perpajakan Migas Ikut Atur Pemanfaatan Teknologi CCS/CCUS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan