PP 49/2021

Atur Pajak LPI dan Mitranya, Jokowi Terbitkan PP Baru

Muhamad Wildan | Senin, 22 Februari 2021 | 10:09 WIB
Atur Pajak LPI dan Mitranya, Jokowi Terbitkan PP Baru

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi menerbitkan beleid khusus yang mengatur perlakukan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) beserta mitranya.

Beleid yang diterbitkan pemerintah terkait dengan LPI tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2021 tentang Perlakukan Perpajakan Atas Transaksi yang Melibatkan LPI dan/atau Entitas yang Dimilikinya.

"PP ini mengatur perlakuan PPh dan PPN dan/atau PPN/PPnBM atas LPI dan/atau entitas yang dimilikinya termasuk pihak ketiga yang bertransaksi dengan LPI dan/atau entitas yang dimilikinya," bunyi Pasal 2 PP 49/2021, dikutip Senin (22/2/2021).

Baca Juga:
Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Secara garis besar, terdapat empat pasal pada PP ini yang mengatur secara khusus tentang beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto LPI, bunga, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan dividen.

Pada Pasal 9, penghasilan bruto LPI yang digunakan untuk pembentukan dana cadangan wajib dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. Dana cadangan wajib yang bisa menjadi pengurang penghasilan bruto adalah sebesar cadangan wajib yang dibentuk pada tahun sebelumnya.

Pada Pasal 10, penghasilan yang diperoleh LPI berupa bunga dari pinjaman kepada entitas yang dimiliki oleh LPI atau usaha patungan dikecualikan dari pemotongan/pemungutan PPh. Meski begitu, ketentuan ini tidak berlaku atas bunga dari obligasi yang berasal dari dalam negeri.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

"Penghasilan bunga yang berasal dari obligasi ... dikenai PPh dan dilakukan pemotongan/pemungutan PPh berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai PPh atas penghasilan berupa bunga obligasi," bunyi Pasal 10 ayat (5) PP 49/2021.

Pada Pasal 11, perolehan berupa tanah dan bangunan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal bagi LPI serta entitas yang dimiliki LPI tetap dikenai BPHTB. Adapun BPHTB tersebut bisa menjadi pengurang penghasilan bruto pada tahun pajak diperolehnya tanah atau bangunan.

Pemerintah juga mengatur perlakuan pajak dividen yang diperoleh pihak ketiga mitra LPI. Dividen dibagi dalam dua jenis yaitu dividen yang berasal dari dari pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor atau nilai investasi awal dan dividen lainnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya