KERJA SAMA ANTARINSTANSI

Atasi Penyelundupan, DJBC & Polri Jalin Kerja Sama

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Agustus 2016 | 10:36 WIB
Atasi Penyelundupan, DJBC & Polri Jalin Kerja Sama

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Polri sepakat menerapkan multi doors system dan joint operation dalam proses investigasi bersama sejalan dengan upaya mengoptimalkan pemberantasan penyelundupan.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengapresiasi salah satu tugas DJBC sebagai pengumpul penerimaan negara baik yang berasal dari bea masuk, cukai maupun bea keluar.

“Saya harap DJBC bisa mencapai target penerimaan negara untuk mendukung perekonomian,” ujarnya, Rabu (3/8) seperti dikutip laman resmi DJBC.

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Dalam melaksanakan tugas yang berat tersebut Kapolri Jendral Tito Karnavian mengatakan pihak Polri akan bersinergi dan mendukung sepenuhnya upaya Bea Cukai dalam menegakan aturan kepabeanan dan cukai.

Menurutnya, DJBC telah berperan mencegah masuknya barang-barang berbahaya seperti narkoba, bahan peledak, dan sebagainya.

Hal tersebut terungkap dalam kunjungan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di sela Rapat Koordinasi seluruh Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang diselenggarakan di kantor Pusat DJBC, Jakarta pada 1-3 Agustus 2016.

Baca Juga:
Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

Dalam Rakor tersebut selain dihadiri oleh masing-masing Kakanwil juga diikuti oleh Kepala Bagian Umum, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan.

Kapolri Tito juga memberi pesan singkat yang dicantumkan dalam sebuah bingkai yang berbunyi, "semoga Bea Cukai dapat bekerja optimal dalam rangka meningkatkan pendapatan negara, sehingga pembangunan akan dapat dipacu demi kesejahteraan rakyat. Jajaran Bea Cukai adalah pahlawan-pahlawa bangsa. Semoga makin baik. Jakarta, 2 Agustus 2016 Tito Karnavian Kapolri." (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Beli HP via e-Commerce Luar Negeri, IMEI Tanggung Jawab Jasa Ekspedisi

Selasa, 26 Maret 2024 | 11:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Tak Patuh Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi