SEMINAR PAJAK-PKN STAN

Atasi Kesenjangan dengan Membayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 April 2017 | 11:39 WIB
Atasi Kesenjangan dengan Membayar Pajak Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam seminar Peran Pajak dalam Mengatasi Kesenjangan Ekonomi di Indonesia, Kampus PKN STAN, Bintaro, Sabtu (1/4). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan membayar pajak adalah cara yang paling tepat untuk mengurangi kesenjangan sosial yang terjadi di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan saat menjadi pembicara dalam seminar nasional yang diselenggarakan oleh Politeknik Negeri Keuangan (PKN) STAN pada Sabtu, (1/4) bertempat di Kampus PKN STAN Bintaro.

Ken memaparkan pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan infrastruktur publik di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Khusus Adakan Seminar Pajak untuk Atlet e-Sport

Melalui, pembangunan inilah pajak dapat berperan dalam mengatasi permasalahan kesenjangan ekonomi yang saat ini masih tinggi.

“Jadi bicara soal mengatasi kesenjangan tidak terlepas dari membayar pajak. Karena membayar pajak akan menyenangkan orang lain, uang pajak dipakai untuk membiayai pembangunan, membantu murid sekolah, bikin jembatan dan lain-lain,” ujarnya dalam seminar yang bertajuk Peran Pajak dalam Mengatasi Kesenjangan Ekonomi di Indonesia.

Ken memaparkan terdapat enam variabel yang membuat masyarakat mau patuh membayar pajak. Pertama, pemerintah harus membuat masyarakat percaya bahwa pajak digunakan untuk pembangunan negara. Kedua, masyarakat akan patuh bayar pajak jika percaya kepada pegawai pajak.

Baca Juga:
Webinar SP2DK: Kunci Memitigasi Risiko & Kepatuhan Pajak yang Efektif

“Selama dua tahun terakhir tingkat kepercayaan masyarakat kepada orang pajak sudah mulai meningkat bila dibandingkan dua tahun sebelumnya. Variabel ketiga yaitu orang akan patuh bayar pajak kalau masyarakat sudah tidak coba-coba lagi,” tuturnya.

Keempat, masyarakat harus membiasakan diri malu tidak membayar pajak. Kelima, sistem pembayaran pajak harus dipermudah, masyarakat enggan bayar apabila urusan pembayaran pajak rumit dan tidak tertata. Kemudian yang keenam, pemerintah harus transparan hasil pemungutan pajak dialokasikan untuk pembangunan.

Sementara itu, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Astera Prima Bhakti yang juga menjadi salah satu pembicara dalam seminar nasional tersebut menyampaikan bahwa sebagai sokoguru perekonomian negara, pajak kini memliki peran besar dalam mengatasi kesenjangan ekonomi.

“Seperti kita ketahui dengan turunnya beberapa harga komoditi seperti minyak, karet, mineral batubara dan lain-lain, mau tidak mau kini kita hanya dapat mengandalkan penerimaan dari sektor pajak yang dapat menopang penerimaan negara,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 Maret 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Kanwil DJP Jakarta Khusus Adakan Seminar Pajak untuk Atlet e-Sport

Kamis, 07 Maret 2024 | 17:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar SP2DK: Kunci Memitigasi Risiko & Kepatuhan Pajak yang Efektif

Kamis, 29 Februari 2024 | 15:11 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Adakan Seminar soal Prospek Karier di Bidang Pajak

Rabu, 31 Januari 2024 | 09:15 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Pahami Aturan Baru Pemotongan PPh 21 dan Contoh Kasus di Webinar Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya