THR PNS 2018

Asyik... Jumlah THR PNS 2018 Lebih Besar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Mei 2018 | 11:50 WIB
Asyik... Jumlah THR PNS 2018 Lebih Besar

JAKARTA, DDTCNews – Teka-teki mengenai tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) berakhir sudah: Jumlahnya akan makin besar, dan akan segera diumumkan Presiden Jokowi.

Adapun, pencairan THR PNS akan dilakukan H-14 atau dua pekan sebelum Hari Raya Lebaran 2018. “Untuk THR PNS nanti Presiden (Jokowi) yang akan umumkan,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Sebelumnya Menteri PAN-RB Asman Abnur mengatakan sampai saat ini proses realisasi pencairan masih menunggu payung hukumnya ditandatangani Presiden. “Pokoknya jangan lambat bayar saja nanti, maksudnya paling lambat itu kan H-14 dibayarkan,” kata Asman.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Aturan pencairan THR PNS yang bakal diumumkan Presiden akan tertuang dalam peraturan pemerintah (PP). PP tersebut juga mengatur besarannya.

Besaran THR PNS pada tahun 2018 dipastikan lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sebab, ada komponen tambahan yakni gaji pokok ditambah, tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga.

Kebijakan penyaluran THR dilakukan di era Presiden Joko Widodo, atau tepatnya pada 2016 silam sebagai pengganti tidak adanya kenaikan gaji pokok. Keputusan ini pertama kali dikemukakan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Baca Juga:
Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Pada 2016, pemerintah mengalokasikan Rp17,9 triliun untuk penyaluran THR dan gaji ke-13 seluruh hak PNS. Dari alokasi itu, Rp6 triliun dana dipergunakan untuk THR.

Namun pada 2017, alokasi penyaluran THR dan gaji ke-13 jadi Rp23 triliun, atau jauh lebih tinggi dibandingkan alokasi tahun lalu. Untuk penyaluran THR, dana yang dikucurkan Rp6,8 triliun.

Sementara tahun ini, pemerintah kembali memperkirakan adanya pembengkakan anggaran. Alasannya, jumlahTHR tahun ini akan jauh lebih besar, karena adanya penambahan komponen tadi. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M