PMK 50/2021

Asyik, Jangka Waktu Pemberian Subsidi Bunga/Margin Diperpanjang

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Juni 2021 | 17:30 WIB
Asyik, Jangka Waktu Pemberian Subsidi Bunga/Margin Diperpanjang

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 50/2021

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan memperpanjang jangka waktu pemberian subsidi bunga seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/2021 yang merevisi aturan sebelumnya yaitu PMK No. 138/2020.

Berdasarkan PMK 50/2021, pemerintah memutuskan memperpanjang pemberian subsidi bunga guna mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu, pemerintah menerbitkan PMK baru.

"Perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan pemberian subsidi bunga/subsidi margin dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional," bunyi bagian pertimbangan dari PMK 50/2021, dikutip pada Jumat (11/6/2021).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf b PMK 50/2021, subsidi bunga pada 2021 diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan dan berlaku sejak 1 Januari—30 Juni 2021. Sebelumnya, subsidi bunga hanya diberikan hingga Desember 2020.

Dalam PMK tersebut, subsidi bunga/margin diberikan untuk debitur pada lembaga penyalur program kredit pemerintah dengan plafon kredit hingga Rp10 juta. Subsidi diberikan paling tinggi 25% selama 6 bulan.

Lalu, debitur yang memiliki plafon kredit sejumlah Rp10 juta—Rp500 juta dapat diberikan subsidi bunga paling tinggi 3% selama 6 bulan. Bila plafon kredit debitur mencapai Rp500 juta hingga Rp10 miliar, diberikan subsidi bunga paling tinggi 1,5% selama 6 bulan.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Untuk debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan dengan plafon kredit kurang dari atau sama dengan Rp500 juta, diberikan subsidi paling tinggi 3% selama 6 bulan. Bila plafon kredit mencapai Rp500 juta—Rp10 miliar, subsidi diberikan paling tinggi 1,5% selama 6 bulan.

PMK 50/2021 ini telah diundangkan sejak 27 Mei 2021 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Juni 2021 | 12:10 WIB

wah, berita baik. semoga ini dapat membantu iklim bisnis di Indonesia ditengah upaya bangkit dari masa pandemi

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah