BARANG KENA CUKAI

Asosiasi Minuman Ringan Ingin Bertemu Sri Mulyani Bahas Cukai

Dian Kurniati | Jumat, 21 Februari 2020 | 18:40 WIB
Asosiasi Minuman Ringan Ingin Bertemu Sri Mulyani Bahas Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Asosiasi Industri Minuman Ringan berencana bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menyampaikan keberatannya atas rencana pengenaan cukai pada minuman-minuman kemasan berpemanis.

Ketua Asosiasi Industri Minuman Ringan Triyono Prijosoesilo mengaku khawatir kebijakan cukai pada minuman berpemanis akan menurunkan konsumsi, sehingga berdampak kerugian pada industri minuman ringan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian sebagai induk kami. Kami akan senang kalau bisa berdiskusi dengan teman-teman di Kementerian Keuangan untuk membahas lebih jauh lagi soal dampak cukai itu," katanya, Jumat (21/2/2020).

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Triyono tak sependapat dengan Sri Mulyani soal cukai minuman berpemanis yang berpotensi menyumbang penerimaan negara hingga Rp6,25 triliun. Menurutnya, negara justru terancam merugi atau tekor lebih banyak lagi.

Alasannya, lanjut Triyono, kebijakan itu justru berpotensi membuat pajak penjualan dan penghasilan dari produsen minuman ringan turun drastis. Bahkan, bisa menyebabkan ribuan tenaga kerja dari industri minuman ringan menganggur.

Dia juga tak sependapat alasan Sri Mulyani memungut cukai karena minuman manis sebagai penyebab utama obesitas dan penyakit diabetes melitus. Menurutnya, minuman manis hanya menyumbang 6,5% dari total konsumsi kalori harian masyarakat Indonesia.

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

Untuk diketahui, Sri Mulyani dalam raker dengan Komisi XI berencana memungut cukai sebesar Rp1.500—Rp2.500 per liter tergantung jenis produk minuman.

Tarif termurah akan dikenakan pada produk teh manis botolan, sedangkan tarif termahal akan dibebankan pada minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman berenergi dan konsentrat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024