KEBIJAKAN PAJAK

Asosiasi Minta Fokus DJP Menyasar Pengusaha yang Belum Terdaftar

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Maret 2021 | 17:30 WIB
Asosiasi Minta Fokus DJP Menyasar Pengusaha yang Belum Terdaftar

Ilustrasi. Juru masak membuat kue cokelat untuk kado hari kasih sayang atau Valentine day di Galeri Dapur Cokelat, Malang, Jawa Timur, Sabtu (13/2/2021). Pengusaha makanan olahan cokelat setempat mengaku momentum hari kasih sayang membuat penjualannya meningkat dari 100 potong menjadi 120 potong per hari atau meningkat 20 persen, meski sebelumnya sempat mengalami penurunan akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) meminta kepada Ditjen Pajak (DJP) untuk mengoptimalkan penggalian potensi pajak dari industri makanan dan minuman yang belum terdaftar pada sistem administrasi otoritas pajak.

Ketua GAPMMI Adhi Lukman mengatakan otoritas pajak perlu memberikan perlakuan yang sama atau equal treatment terhadap seluruh wajib pajak. Dengan demikian, usaha yang belum mematuhi kewajiban perpajakan yang perlu menjadi fokus DJP.

"Kita harus berkontribusi melalui equal treatment ini, sehingga tumbuh bersama-sama. Tidak bisa yang sudah terdaftar menjadi sasaran, yang belum terdaftar menjadi tidak terjangkau sama sekali," katanya, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Untuk diketahui, DJP berencana menggali potensi pajak dari sektor usaha pada tahun ini. Setidaknya, terdapat tiga sektor yang bakal disasar otoritas pajak antara lain industri makanan dan minuman, alat kesehatan, dan farmasi.

Menurut otoritas pajak, terdapat potensi pajak dan tax gap yang cukup signifikan dari ketiga sektor ini. Selain itu, penggalian potensi juga dilakukan lantaran kemampuan bayar (ability to pay) dari sektor tersebut dianggap cukup tinggi.

Adhi mengakui kinerja industri makanan dan minuman pada 2020 dari sisi pertumbuhan ekonomi relatif positif. Meski demikian, hal tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan profitabilitas sepanjang tahun lalu.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Omzet industri makanan dan minuman sepanjang tahun 2020 bisa jadi mengalami kenaikan pada sebagian perusahaan tertentu. Namun perlu dicatat, biaya yang ditanggung perusahaan juga naik akibat pandemi. Hal ini pun berdampak pada profitabilitas.

"Profitabilitas ini menjadi tantangan karena biaya naik, perusahaan harus mengeluarkan biaya ekstra untuk investasi baru guna menjaga protokol, misalnya menambah peralatan untuk otomatisasi demi mempertahankan produktivitas," tutur Adhi.

Akibat pandemi, biaya logistik mengalami kenaikan. Biaya kesehatan yang diperlukan agar kesehatan karyawan terjaga juga naik. Pada saat bersamaan, banyak perusahaan yang tidak menaikkan harga jual mengingat daya beli masyarakat yang cenderung turun pada tahun lalu.

"Perusahaan banyak yang memilih tidak naik harga dan bahkan ada yang menjual dengan harga diskon untuk mendukung ketersediaan dan daya beli. Banyak perusahaan yang mengorbankan margin demi kelangsungan ekonomi," ujar Adhi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Maret 2021 | 23:53 WIB

Setuju karena berdasarkan data jumlah UMKM per 2018 mencapai 64,2 juta sedangkan yang terdaftar baru 1,8 juta. hal ini dapat diimplikasikan terdapat gap yang sangat besar sehingga masih memiliki potensi yang besar bagi penerimaan negaraa

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu