PROVINSI BALI

Asosiasi Gandeng Satpol PP Tertibkan Agen Wisata Ilegal 

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Desember 2020 | 17:30 WIB
Asosiasi Gandeng Satpol PP Tertibkan Agen Wisata Ilegal 

Ilustrasi. Peserta membawa papan 'Stand Up Paddle' saat mengikuti kegiatan 'Stand Up for Bali' di kawasan Pantai Kelan, Badung, Bali, Minggu (13/12/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.

DENPASAR, DDTCNews – Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) Bali dan Satpol PP Pemprov Bali meneken perjanjian kerja sama dalam memberantas praktik agen pariwisata ilegal di Pulau Dewata.

Ketua Asita Bali Komang Takuaki Banuartha mengatakan keberadaan agen pariwisata yang tidak memiliki izin sangat merugikan pelaku usaha. Dia menyebutkan jumlah agen pariwisata ilegal ditaksir mencapai 30% dari seluruh agen perjalanan wisata legal di Bali.

"Keberadaan travel agen ilegal tersebut sangat merugikan kami sebagai agent legal yang selalu taat dengan pajak sehingga kami merasa perlu menggandeng Satpol PP untuk menertibkan keberadaan agen travel tak berizin," katanya dikutip Senin (14/12/2020).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Komang menuturkan operasional agen pariwisata ilegal dilakukan dengan model bisnis online dan tidak memiliki kantor tetap. Pelaku usaha ilegal ini bekerja dengan menyasar wisatawan individu atau free individual traveller (FIT).

Dia menegaskan keberadaan agen pariwisata ilegal tidak hanya merugikan pelaku usaha legal tetapi juga membuat pemerintah daerah kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) karena pelaku usaha ilegal tidak membayar pajak dan retribusi kepada pemerintah daerah.

"Pemerintah jelas dirugikan dari segi PAD, mereka tidak membayar pajak dan selalu menjual Bali dengan harga murah," tutur Komang.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Sementara itu, Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Darmadi menyambut baik kerja sama antara asosiasi dan Satpol PP. Dia menilai asosiasi memiliki kemampuan untuk melakukan deteksi dini agen perjalanan yang ilegal sehingga memudahkan pemprov melakukan penertiban.

Komang berpendapat pola deteksi pelaku usaha jasa pariwisata ilegal di Bali memerlukan cara khusus. Pasalnya, jika menggunakan metode konvensional seperti mendatangi kantor atau lokasi usaha akan sulit dideteksi.

Apalagi, agen pariwisata ilegal umumnya tidak memiliki tempat usaha tetap. "Makanya kita ambil di lapangan, di objek wisata kami ambil guidenya. Pasti ketemu agen yang ilegal, begitu biasanya kami dapatkan," tuturnya seperti dilansir balitribune.co.id. (rig)

https://balitribune.co.id/content/asita-bali-gandeng-satpol-pp-tertibkan-agent-ilegal

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi