KPP PRATAMA GROBOGAN

AR Datangi Toko Pertanian, Ternyata Punya Tunggakan & Belum Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 Desember 2022 | 15:00 WIB
AR Datangi Toko Pertanian, Ternyata Punya Tunggakan & Belum Lapor SPT

Toko alat pertanian yang didatangi petugas pajak dari KPP Pratama Grobogan. (foto: DJP)

GROBOGAN, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Blora, Jawa Tengah mendatangi sebuah toko perlengkapan pertanian di Grobogan. Petugas yang hadir adalah account representative dari wajib pajak yang bersangkutan.

Usut punya usut, kedatangan petugas ini bertujuan untuk mengonfirmasi adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh wajib pajak. Kantor pajak mencatat yang bersangkutan masih memiliki tunggakan pajak dan belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2021.

"Kami konfirmasi kepada wajib pajak kalau ada tunggakan pajak yang perlu disetorkan serta ada SPT Tahunan yang belum dilaporkan," tulis KPP Pratama Grobogan dalam siaran pers dilansir pajak.go.id, dikutip Sabtu (17/12/2022).

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Pemilik usaha merespons positif kunjungan petugas pajak kali ini. Bahkan, wajib pajak terlihat antusiasi menanyakan apa saja kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan.

"Wajib pajak juga bertanya mana saja yang belum dipenuhi," tulis KPP Pratama Grobogan.

Kunjungan lapangan ini merupakan bagian dari kegiatan pengambilan data lapangan (KPDL). KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Hasil pelaksanaan KPDL dituangkan dalam formulir pengumpulan data menggunakan aplikasi DJP Digital Maps. Apabila aplikasi DJP Digital Maps belum tersedia, formulir dituangkan secara manual dan selanjutnya direkam menggunakan aplikasi SIDJP NINE Modul Alket.

Data yang valid dan memenuhi elemen kualitas data selanjutnya ditindaklanjuti berdasarkan surat edaran dirjen pajak yang menjelaskan tentang pedoman administrasi pembangunan, pemanfaatan, dan pengawasan data. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Terima Surat Teguran Lapor SPT Padahal Menganggur? Coba Pahami Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi