PAJAK ONLINE

Aplikasi Sleekr dan OnlinePajak Kini Terintegrasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Agustus 2017 | 10:15 WIB
Aplikasi Sleekr dan OnlinePajak Kini Terintegrasi

Diskusi dalam seremoni kerja sama Sleekr dan OnlinePajak (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Penyedia jasa aplikasi pembayaran pajak secara elektronik OnlinePajak dan penyedia aplikasi administrasi SDM untuk UKM, Sleekr, sepakat mengintegrasikan kedua aplikasi tersebut.

Integrasi yang dilakukan dengan teknik Application Programming Interface (API) tersebut memungkinkan UKM yang menggunakan Sleekr mengimpor data transaksi keuangan dan data karyawannya ke aplikasi OnlinePajak.

CEO Sleekr Suwandi Soh menyatakan kerja sama tersebut akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaporan pajak. Ia berharap kerja sama dengan OnlinePajak dapat memberikan dampak yang lebih baik pada masa mendatang.

Baca Juga:
Soal Wacana Pajak Ojol dan Olshop, Baiknya Diurus Pemerintah Pusat

“Kami melihat banyak perusahaan yang kesulitan melaporkan pajaknya, baik untuk PPh Pasal 21 maupun PPN. Kerja sama ini akan membantu penggunanya untuk membayar pajak dengan langkah yang lebih mudah,” ujarnya, Selasa (29/8).

Di tempat yang sama, CEO OnlinePajak Charles Guinot mengaku optimistis berbagai kemudahan yang diberikan dari kerja sama itu akan turut membantu meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.

Asisten Deputi Pembiayaan Non Bank dan Perpayakan Kementrian Koperasi dan UKM, Soeprapto, mendukung integrasi tersebut. Menurut dia, kerja sama tersebut dapat memberikan dampak yang positif bagi perkembangan bisnis UMKM.

“Kami berharap sistem Sleekr ke depannya dapat disempurnakan juga untuk mendukung koperasi. Dengan begitu, akan semakin banyak UMKM dan koperasi yang memanfaatkan Sleekr dalam mencatat transaksi harian serta menuntaskan kewajiban perpajakannya," katanya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Oktober 2023 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Wacana Pajak Ojol dan Olshop, Baiknya Diurus Pemerintah Pusat

Rabu, 11 Oktober 2023 | 12:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemudah WP Bayar Pajak, Pemkot Sediakan Aplikasi JSS

Selasa, 10 Oktober 2023 | 16:04 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Wajib Pajak Terkendala Upload di e-Faktur Hari Ini? DJP Sarankan Ini

Selasa, 19 September 2023 | 13:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Aktivasi EFIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak