PROVINSI JAWA TENGAH

Aplikasi Ini Bisa Terbitkan STNK Elektronik, Tak Perlu ke Samsat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Juli 2021 | 16:53 WIB
Aplikasi Ini Bisa Terbitkan STNK Elektronik, Tak Perlu ke Samsat

Unggahan akun Instagram @bapenda_jateng. 

SEMARANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jawa Tengah memberi informasi mengenai skema pembayaran dan pengesahan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang bisa dilakukan secara mandiri lewat aplikasi.

Akun Instagram @bapenda_jateng menyatakan pembayaran tahunan PKB bisa dilakukan melalui aplikasi New Sakpole. Aplikasi tersebut memungkinkan masyarakat membayar pajak secara elektronik dan melakukan pengesahan secara mandiri.

Pasalnya, aplikasi New Sakpole memiliki fitur pengesahan pembayaran PKB mandiri. Warga yang berdomisili di luar wilayah Jateng mendapatkan manfaat paling besar dengan adanya fitur pengesahan STNK melalui aplikasi.

Baca Juga:
Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

"Sekarang bayar pajak 1 Tahunan tanpa harus datang ke Samsat. Meskipun sedang di luar Jawa Tengah. Gunakan aplikasi New Sakpole," tulis akun @bapenda_jateng, dikutip pada Kamis (29/7/2021).

Bapenda menjelaskan tata cara pembayaran PKB melalui New Sakpole juga sangat mudah. Masyarakat hanya perlu membuka aplikasi lewat gawai. Kemudian, masyarakat melakukan beberapa tahap unggah dokumen.

Adapun dokumen yang wajib diunggah antara lain foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Kemudian, pemilik kendaraan juga perlu mengunggah foto diri atau selfie bersama e-KTP.

Baca Juga:
Hindari Antrean Samsat Setelah Lebaran, WP Bisa Bayar PKB via Signal

"Ikuti petunjuk selanjutnya di aplikasi sampai mendapatkan QR Code pengesahan," terangnya.

Setelah melakukan pembayaran dan QR Code pengesahan muncul maka e-STNK bisa dicetak secara mandiri oleh pemilik kendaraan. STNK elektronik tersebut ditempelkan pada lembar pengesahan STNK asli sebagai bukti pembayaran pajak sudah dilakukan.

"Selanjutnya e-STNK dapat dicetak sendiri, gunting dan tempelkan di lembar pengesahan STNK asli. Kewajiban membayar pajak telah selesai dan STNK telah sah untuk 1 tahun kedepan," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Sabtu, 13 April 2024 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Antrean Samsat Setelah Lebaran, WP Bisa Bayar PKB via Signal

Kamis, 11 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus di Provinsi Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025