LAYANAN PAJAK

Aplikasi DJP Ini Tidak Bisa Digunakan Sementara Waktu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Juni 2021 | 17:43 WIB
Aplikasi DJP Ini Tidak Bisa Digunakan Sementara Waktu

Pengumuman yang disampaikan DJP melalui Twitter. 

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa aplikasi Ditjen Pajak (DJP) mengalami gangguan sehingga tidak dapat melayani wajib pajak.

Dalam pengumuman yang disampaikan melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, DJP mengatakan ada kendala validasi data kependudukan. Kondisi ini membuat beberapa aplikasi mengalami gangguan sehingga tidak dapat digunakan wajib pajak.

“Sehubungan dengan adanya kendala validasi data kependudukan, dengan ini disampaikan bahwa beberapa sistem informasi … tidak dapat memberikan layanan,” demikian penggalan isi Pengumuman Gangguan yang disampaikan melalui Twitter, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Adapun aplikasi yang tidak dapat digunakan untuk sementara waktu antara lain:

  1. Aplikasi pendaftaran wajib pajak (e-registration) melalui intranet dan internet, termasuk proses aktivasi EFIN, permohonan sertifikat elektronik, dan perubahan data wajib pajak;
  2. Aplikasi e-bukti potong (e-bupot) unifikasi dan e-bupot PPh Pasal 23/26;
  3. Aplikasi TPT online menu validasi PHTB;
  4. Aplikasi administrasi SIDJPNINE;
  5. Aplikasi pendaftaran wajib pajak melalui OSS dan PJAP;
  6. Aplikasi e-PHTB;
  7. Aplikasi lain yang membutuhkan validasi data kependudukan.

“Untuk sementara waktu tidak dapat digunakan pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 sampai dengan pemberitahuan berikutnya,” ujar DJP.

DJP memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Tim teknologi informasi DJP sedang berusaha secepat mungkin agar kendala ini segera teratasi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?