PERLAKUAN PERPAJAKAN E-COMMERCE

Apindo: Tidak Wajib NPWP & NIK Berisiko Buka Ruang Ketidakpatuhan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Januari 2019 | 16:39 WIB
Apindo: Tidak Wajib NPWP & NIK Berisiko Buka Ruang Ketidakpatuhan

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama.

JAKARTA, DDTCNews – Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk tidak mewajiban NPWP, bahkan NIK terhadap pedagang online yang ingin masuk platform marketplace dinilai bukan solusi yang tepat. Langkah ini justru berisiko membuka ruang ketidakpatuhan.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama. Langkah yang dinilai sebagai ‘jalan tengah’ itu justru berisiko memunculkan permasalahan baru. Kepatuhan bisa muncul karena adanya perbedaan perlakuan pajak antara aktivitas bisnis konvensional dan elektronik/online.

Menurutnya, langkah ini bisa membuat pelaku bisnis konvensional beralih kepada wadah transaksi yang pengawasan pajaknya rendah atau tidak ada sama sekali. Dengan demikian, secara langsung dan tidak langsung, peralihan itu akan memengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak yang sudah terdaftar.

Baca Juga:
Terima Surat Teguran Lapor SPT Padahal Menganggur? Coba Pahami Ini

“Jadi anggapan jangan dulu dipajaki karena baru itu saya rasa tidak tepat. Ini berarti tidak ada level playing fielddengan pengusaha yang patuh bayar pajak. Kalau begitu, nanti yang sudah patuh tergoda untuk ikut tidak patuh,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (18/1/2019).

Head of Taxation Apindo itu mengatakan konsistensi atas aturan harus menjadi pegangan utama otoritas fiskal. Pekerjaan rumah yang pertama dan utama dalam pemajakan ekonomi digital adalah mencerahkan wawasan pelaku usaha di segmen tersebut.

Kerja keras harus dilakukan otoritas pajak untuk dapat meyakinkan baik itu penyedia layanan maupun pemain di dalamnya. Otoritas harus meyakinkan bahwa kebijakan pajak tidak untuk membunuh bisnis yang kini tengah berkembang. Hal ini dapat dimulai dengan memberikan sosialisasi secara intensif.

Baca Juga:
Layanan Gratis, DJP: Waspadai Praktik Jual-Beli Kartu NPWP dan EFIN

“Tingkatkan sosialisasi dan edukasi bagi pengusaha online yang memang baru berusaha. Pajak itu kewajiban setiap warga negara kok, tidak terkecuali,” imbuh Siddhi.

Sebelumnya, dia juga mengungkapkan tidak diwajibkannya penyerahan NPWP, bahkan NIK justru menghilangkan semangat kesetaraan yang sudah dari awal diusung pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 210/2018. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Terima Surat Teguran Lapor SPT Padahal Menganggur? Coba Pahami Ini

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kode OTP Daftar NPWP Sudah Masuk Tapi Tak Bisa Validasi, Ini Solusinya

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Februari 2024, DJP Jakbar Sudah Kumpulkan Pajak Rp 10 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas