PROVINSI DKI JAKARTA

APBD 2021, Target Pendapatan Daerah Pemprov DKI Jakarta Turun 23%

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Juni 2020 | 15:34 WIB
APBD 2021, Target Pendapatan Daerah Pemprov DKI Jakarta Turun 23%

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pemprov DKI Jakarta memproyeksikan pendapatan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 mencapai Rp63,19 triliun, turun 23% dari pendapatan daerah APBD 2020 sebesar Rp82,19 triliun.

Target tersebut diambil dengan asumsi laju penyebaran virus Corona atau Covid-19 sudah menurun pada kuartal III/2020 dan kegiatan ekonomi sudah bisa sepenuhnya normal pada 2021 mendatang.

Dari total pendapatan daerah tersebut, sekitar 60% atau Rp37,97 triliun disumbang dari pajak daerah. Disusul dana perimbangan sebesar Rp17,45 triliun atau menyumbang 28%, dan lain-lain sebesar Rp6,16 triliun.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri menekankan bahwa proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp63 triliun tersebut adalah proyeksi optimistis.

“Ada skenario lain yakni bila penularan COVID-19 makin meningkat dan baru menurun di kuartal II/2021, angkanya akan menjadi pesimis," kata Edi di hadapan anggota Komisi Keuangan DPRD DKI Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Edi tidak menyebutkan besaran pendapatan daerah jika skenario tersebut buruk benar-benar terjadi. Meski begitu, kekhawatiran Pemprov DKI Jakarta bukan tanpa alasan mengingat isu Covid-19 belum menunjukkan kepastian.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

“Kenaikan kasus COVID-19 kedua ini yang kita khawatirkan karena persebaran COVID-19 sudah muncul di pemukiman padat,” tutur Edi.

Selain faktor ekonomi, faktor lainnya yang turut menentukan pendapatan daerah secara keseluruhan adalah besaran dana perimbangan yang diterima oleh Pemprov DKI Jakarta dari pemerintah pusat.

Edi mengungkapkan ada kemungkinan nominal dana perimbangan yang diterima oleh Pemprov DKI Jakarta diturunkan lewat revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada tahun berjalan.

Tahun ini, pendapatan daerah Pemprov DKI Jakarta ditargetkan sebesar Rp47,2 triliun seiring dengan menurunnya geliat ekonomi. Target penerimaan pajak daerah juga direvisi menjadi hanya Rp22,5 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Juni 2020 | 06:45 WIB

akibat pandemi covid 19 berimbas ke semua sektor ekonomi, kepada masyarakat tolong dong kesadarannya untuk mematuhi anjuran pemerintah.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak