BEA METERAI (6)

Apa Saja Jenis Meterai dalam UU Bea Meterai yang Baru?

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Desember 2020 | 11:56 WIB
Apa Saja Jenis Meterai dalam UU Bea Meterai yang Baru?

SEIRING dengan perkembangan zaman, teknologi yang digunakan dalam kegiatan sehari-sehari terus mengalami perubahan. Perkembangan teknologi ini tidak lain bertujuan untuk memudahkan semua orang dalam menjalankan kegiatan sehari-harinya.

Hal tersebut tidak terkecuali untuk kegiatan yang berkaitan dengan perpajakan, termasuk pembayaran bea meterai. Untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman maka pada tanggal 26 Oktober 2020, pemerintah mengesahkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai (UU Bea Meterai).

Salah satu hal yang paling menonjol dari UU baru ini dibandingkan sebelumnya adalah ditetapkannya meterai jenis baru. Mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 4 UU Bea Meterai, jenis yang dimaksud kini meliputi label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya.

Baca Juga:
Memahami Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Label atau carik yang dimaksud memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia serta digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. Berdasarkan pada definisi meterai yang terdapat dalam UU Bea Meterai di atas, diketahui, terdapat dua jenis meterai dan bentuk meterai lainnya yang dapat digunakan.

Adapun ciri dan bentuk masing-masing jenis meterai tersebut serta pengaturan lainnya yang terkait dapat dililat pada Pasal 13 sampai dengan Pasal 16 UU Bea Meterai.

Meterai Tempel
Mengacu pada ketentuan dalam Pasal 13 UU Bea Meterai, meterai tempel memiliki beberapa ciri yang bersifat umum dan yang bersifat khusus. Adapun ciri-ciri umumnya meliputi gambar lambang negara garuda pancasila, frasa "meterai tempel", dan angka yang menunjukkan nilai nominal.

Baca Juga:
Hindari Penagihan Aktif, Fiskus Imbau WP Segera Lunasi Tunggakan Pajak

Sementara itu, ciri-ciri khusus dari meterai tempel berkaitan dengan unsur pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetaknya serta dapat bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup. Untuk yang bersifat terbuka (overt) meliputi segala ciri meterai tempel yang dapat diketahui tanpa menggunakan alat bantu.

Kemudian, untuk yang bersifat semi tertutup (semicouerf) meliputi segala ciri meterai tempel yang memerlukan penggunaan alat bantu untuk dapat mengetahuinya. Terakhir, untuk ciri yang bersifat tertutup (covert/forensic) meliputi segala ciri meterai tempel yang hanya dapat diketahui melalui pemeriksaan forensik.

Sementara itu, terkait dengan ketentuan mengenai penentuan ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel serta pemberlakuannya, akan diatur secara lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan.

Baca Juga:
Perlu Tahu, Ini Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Meterai Elektronik
Melalui ketetapan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dokumen elektronik atau hasil cetaknya telah diakui sebagai alat bukti hukum yang sah. Artinya, dokumen elektronik termasuk meterai dalam bentuk elektronik telah memiliki validitas hukum yang sama dengan dokumen berbentuk kertas biasa.

Ketentuan mengenai meterai elektronik ini kemudian dimuat dalam Pasal 14 ayat (1) UU Bea Meterai. Berdasarkan ketentuan tersebut, meterai elektronik memiliki kode unik dan keterangan tertentu. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kode unik dan keterangan tertentu yang dimaksud pada Pasal 14, akan diatur dalam peraturan menteri keuangan.

Meterai dalam Bentuk Lain
Selanjutnya, pada peraturan baru yang mengatur tentang bea meterai ini ditetapkan juga bentuk meterai lain yang dapat digunakan selain meterai tempel dan elektronik. Mengacu pada ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c UU Bea Meterai, meterai jenis ini ditetapkan oleh menteri keuangan.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU Bea Meterai, meterai yang dimaksud dapat dibuat dengan menggunakan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan menteri keuangan. (faiz)*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 02 April 2024 | 10:15 WIB KELAS PPH PASAL 21 (3)

Memahami Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Jumat, 08 Maret 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA JAKARTA PENJARINGAN

Hindari Penagihan Aktif, Fiskus Imbau WP Segera Lunasi Tunggakan Pajak

Rabu, 06 Maret 2024 | 10:27 WIB KELAS PPH PASAL 21 (2)

Perlu Tahu, Ini Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Senin, 26 Februari 2024 | 13:00 WIB KP2KP SANGATTA

Banyak Pegawai Senior Tak Paham e-Filing, KP2KP Tawarkan Kelas Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M