OMNIBUS LAW

Apa Kabar RUU Ketentuan & Fasilitas Perpajakan? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 September 2019 | 11:39 WIB
Apa Kabar RUU Ketentuan & Fasilitas Perpajakan? Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menempatkan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi sebagai prioritas pembahasan kebijakan baru bidang perpajakan. Rancangan beleid tersebut ditargetkan akan diserahkan ke DPR pada akhir tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan akan dibahas bersama DPR periode 2019-2024. Otoritas fiskal menyebutkan rancangan beleid paling cepat disetor pada akhir tahun ini.

“Saat ini sedang kami matangkan [RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan] sehingga nanti di akhir 2019 atau awal 2020 itu bisa dibahas dan diselesaikan,” katanya di Kantor Pusat DJP, Kamis (26/9/2019).

Baca Juga:
Bappebti Terbitkan SE 64/2024, Ekosistem Aset Kripto Bakal Lebih Kuat

Hestu menuturkan skema aturan dalam bentuk omnibus law ini menjadi agenda prioritas karena dinilai paling cepat untuk diselesaikan. Poin penting dalam RUU ini akan merangkum tiga aturan main dalam UU terkait perpajakan, seperti UU KUP, UU PPh, dan UU PPN.

Meskipun mengutamakan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan, Hestu memastikan penyelesaian revisi UU KUP, UU PPh, dan UU PPN tetap menjadi agenda besar pemerintah. Namun, revisi tiga UU itu akan memakan waktu lama sehingga pemerintah memprioritaskan omnibus law perpajakan.

“Sebenarnya memang kami ada PR [pekerjaan rumah] di RUU KUP, RUU PPh, dan RUU PPN tadi. Tetapi kalau kita gerak di 3 RUU itu mungkin perlu waktu panjang. Oleh karena itu, kami ambil langkah omnibus beberapa poin yang penting dari masing-masing RUU dirangkum jadi satu RUU sendiri supaya kita bisa gerak lebih cepat,” jelasnya.

Baca Juga:
Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Seperti diketahui, terdapat 7 poin yang menjadi inti dalam RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan. Ketujuh poin tersebut antara lain pemangkasan PPh badan dari 25% menjadi 20%, perubahan rezim pajak menjadi teritorial untuk WP orang pribadi, dan penghapusan PPh atas dividen.

Kemudian, ada relaksasi skema pengkreditan pajak masukan dalam sistem PPN, pengaturan ulang denda administrasi, konsolidasi fasilitas insentif fiskal, serta persiapan nstrumen untuk memajaki raksasa ekonomi digital. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Kamis, 11 April 2024 | 10:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Apa Syarat Investasi Padat Karya Bisa Dapat Investment Allowance?

Selasa, 09 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Perlu Fasilitas Perpajakan untuk Genjot Investasi Energi Terbarukan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?