KAMUS HUKUM PAJAK

Apa Itu Surat Perintah Pemeriksaan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 27 Januari 2021 | 17:35 WIB
Apa Itu Surat Perintah Pemeriksaan?

PEMERIKSAAN merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan.

Berdasarkan tujuannya, pemeriksaan dapat diklasifikasikan menjadi 2, yaitu untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tujuan pemeriksaan tersebut salah satunya dapat diketahui dari surat perintah pemeriksaan. Lantas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan surat perintah pemeriksaan (SP2)?

Baca Juga:
Apa Itu Opsen BBNKB?

Definisi
MERUJUK PMK 17/2013 s.t.d.d. PMK 184/2015, SP2 adalah surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam melakukan pemeriksaan baik untuk menguji kepatuhan maupun tujuan lain, pemeriksa pajak diwajibkan memperlihatkan SP2 kepada wajib pajak saat pemeriksaan. Wajib pajak juga berhak meminta pemeriksa pajak untuk memperlihatkan SP2 tersebut.

Mengacu pada format SP2 yang tercantum dalam Lampiran PMK 17/2013, SP2 memuat identitas pemeriksa pajak, identitas wajib pajak yang diperiksa, periode pemeriksaan, kode dan kriteria pemeriksaan, dan tujuan pemeriksaan.

Baca Juga:
Asal Mula Kata Pajak, dari Pajeg pada Era Kerajaan Mataram Islam

Identitas pemeriksa pajak di antaranya berisi nama, nomor identitas pegawai (NIP), pangkat dan golongan pemeriksa pajak, serta jabatan dalam tim pemeriksa pajak. Adapun jabatan dalam tim pemeriksa pajak antara lain supervisor, ketua tim, atau anggota tim.

Ketentuan identitas pemeriksa pajak dalam SP2 ini sesuai dengan bunyi Pasal 24 dan Pasal 82 PMK 17/2013 s.t.d.d. PMK 184/2015 yang menyatakan pemeriksaan dilakukan oleh pemeriksa pajak yang tergabung dalam suatu tim pemeriksa pajak yang tercantum dalam SP2.

Sementara itu, kode dan kriteria pemeriksaan diisi sesuai dengan ketentuan. Merujuk Surat Edaran No.SE-15/PJ/2018 kode pemeriksaan mencerminkan alasan dilakukannya pemeriksaan. Struktur kode pemeriksaan terdiri atas 4 digit, yang masing-masing telah diatur sedemikian rupa.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Bujangan?

Digit pertama menunjukan jenis pajak/ruang lingkup pemeriksaan. Selanjutnya, digit kedua menunjukkan kriteria dan jenis pemeriksaan. Kemudian, digit ketiga menunjukkan alasan pemeriksaan. Terakhir, digit keempat menunjukkan jenis wajib pajak.

Selanjutnya, tujuan pemeriksaan secara ringkas terklasifikasi menjadi 2, yaitu untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, dan untuk tujuan lain. Perincian tujuan dan kriteria pemeriksaan dapat disimak dalam Kamus “Apa Itu Pemeriksaan?

SP2 juga menjadi patokan apakah pemeriksaan dapat dianggap selesai. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran No.SE-15/PJ/2018 yang menyatakan pemeriksaan dianggap selesai apabila SP2 telah selesai dilaksanakan dan telah dibuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau LHP Sumir.

Baca Juga:
Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Pajak Diatur di PMK, Ini Kata DJP

Ketentuan lebih lanjut mengenai SP2 dapat disimak dalam PMK 17/2013 s.t.d.d. PMK 184/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, dan Surat Edaran No.SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.

Simpulan
INTINYA surat perintah pemeriksaan (SP2) adalah surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Surat tersebut wajib ditunjukan oleh pemeriksa pajak kepada wajib pajak pada saat pemeriksaan. Wajib pajak juga berhak meminta pemeriksa pajak untuk memperlihatkan SP2 tersebut.

SP2 itu secara garis besar memuat informasi mengenai tim pemeriksa pajak, wajib pajak yang diperiksa, periode pemeriksaan, kode dan kriteria pemeriksaan, dan tujuan pemeriksaan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Kamis, 11 April 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024, Apa Itu BPHTB?

Rabu, 10 April 2024 | 14:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Opsen BBNKB?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI