KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Warisan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 11 Desember 2020 | 18:50 WIB
Apa Itu Pajak Warisan?

PAJAK memiliki banyak peranan dan fungsi sehingga kerap menjadi instrumen yang lebih dari sekadar sumber keuangan negara. Bahkan pajak acap digadang bisa mencapai beragam tujuan pemerintah di luar bidang keuangan, misalnya dalam bidang sosial seperti ketimpangan ekonomi.

Ketimpangan ekonomi merupakan masalah sosial yang telah menjadi persoalan umum bagi banyak negara. Selain tidak meratanya akses terhadap modal dan pendidikan, salah satu faktor utama penyebab ketimpangan perekonomian ialah ketimpangan kepemilikan kekayaan (World Bank, 2018).

Studi yang dilakukan Pikkety (2011) mengonfirmasi warisan sebagai salah satu kontributor utama ketimpangan kepemilikan aset kekayaan. Pasalnya, akumulasi kekayaan yang dimiliki kelompok keluarga sangat kaya pada umumnya disalurkan dari generasi ke generasi secara terus-menerus.

Baca Juga:
Apa Itu Opsen BBNKB?

Akhirnya, generasi yang pendahulunya kaya berada pada titik awal yang lebih menguntungkan secara ekonomi dan berimbas pada akses lain. Untuk itu, pemerintah di banyak negara mencoba mengintervensi hal ini salah satunya melalui instrumen pajak warisan. Lantas, apa itu pajak warisan?

Definisi Universal
MERUJUK IBFD International Tax Glossary (2015), pajak warisan atau inheritance tax atau death duties adalah istilah umum yang diberikan untuk berbagai pajak atau bea yang dikenakan atas pengalihan properti atas kematian (causa mortis).

Istilah ini juga sering digunakan, sebagai perpanjangan, untuk merujuk pada pajak atau bea yang dikenakan atas pengalihan properti secara cuma-cuma selama hidup, yaitu pajak hibah. Terutama jika keduanya digabungkan dalam suatu rezim pajak yang terintegrasi atau bersatu.

Baca Juga:
Asal Mula Kata Pajak, dari Pajeg pada Era Kerajaan Mataram Islam

Pajak warisan atau inheritance tax atau death duties ini dapat dianggap sebagai bentuk pajak kekayaan. Simak Kamus “Taksonomi Pajak Atas Kekayaan

Selaras dengan itu, IMF (2013) menyatakan secara konsep umum pajak warisan didefinisikan sebagai bentuk pemajakan atas kekayaan yang mana beban pajaknya baru dikenakan ketika pemilik kekayaan meninggal dunia dan kemudian kekayaan tersebut diwariskan kepada penerima warisan.

Sementara itu, Rudnick dan Gordon (1993) menjelaskan jika pajak warisan merupakan jenis pemajakan atas kekayaan berdasarkan aset transfer bersama dengan pajak hibah (gift tax) dan pajak atas transfer modal.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Bujangan?

Pemajakan kekayaan berbasis pengalihan harta kekayaan ini proses pajaknya dirumuskan berdasarkan proses perpindahan atau transfer yaitu berdasarkan pemberi harta atau penerima harta.

Pada awalnya, penerapan pajak warisan dilandaskan atas dasar filosofis sosial jika warisan kelompok masyarakat kaya menjadi salah satu penyebab ketidakadilan ekonomi. Kemudian, perpindahan kepemilikan kekayaan (wealth transfer) tersebut dirasa perlu untuk dikenakan pajak.

Namun, dalam perkembangannya pengenaan pajak warisan juga didorong oleh pandangan jika warisan merupakan penghasilan atau penambah kekayaan bagi individu yang menerima sehingga layak untuk dikenakan pajak.

Baca Juga:
Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Pajak Diatur di PMK, Ini Kata DJP

Pada konteks global yang berlaku saat ini, OECD mengklasifikasikan pajak warisan sebagai bagian dari pajak atas kepemilikan harta (property tax) dengan kode sub-heading spesifik 4310 bersama dengan estate tax.

Pada klasifikasi OECD tersebut, keduanya merupakan jenis pemahaman atas kepemilikan harta yang perbedaan terletak pada sistem pengenaan pajaknya dan pihak yang melakukan pembayaran apabila pemilik aset meninggal dunia.

Berdasarkan konsep umum, pihak yang terutang dalam pajak warisan adalah penerima warisan sebagai penerima aset atau harta setelah warisan tersebut dibagikan. Pajak warisan hanya dikenakan pada tingkat individu, yaitu penerima warisan (Institute on Taxation and Economic Policy, 2012).

Baca Juga:
Lengkap! Hampir 3.000 Istilah Terangkum di Glosarium Perpajakan ID

Pajak warisan mempertimbangkan besaran utang pajak berdasarkan keterkaitan antara pihak pemberi warisan dan penerima warisan. Pertimbangan itu di antaranya mencakup derajat hubungan kekeluargaan untuk menentukan pemberian keringanan pajak atas warisan (Nakayama, 2015).

Agak berbeda dengan pajak warisan, estate tax dapat dikenakan pada pihak penerima transfer kekayaan yang berupa lembaga.

Selain itu, dalam kasus estate tax kalkulasi pajaknya didasarkan pada nilai bersih dari aset estate yang dimiliki oleh orang yang meninggal dan biasanya terhitung sejak tanggal meninggalnya setelah dikurangi pengecualian atau kredit pajak (Walczak, 20170).

Baca Juga:
Menyangkut Amortisasi Harta, Apa itu Program Aplikasi Khusus dan Umum?

Apabila belum dibayarkan, warisan yang terkena estate tax tersebut kemudian tidak dapat dibagikan kepada penerima warisan atau pihak lain yang berhak mendapatkan penghasilan tersebut (beneficiary).

Secara administrasi, sistem estate tax ini tergolong lebih mudah dibandingkan pajak atas warisan. Meskipun demikian, terminologi ini inheritance tax dan estate tax seringkali tidak memiliki batasan yang jelas dan seringkali berbeda konsep dan implementasinya di berbagai negara.

Sebagai contoh, di negara Inggris, pajak warisan (inheritance tax/IHT) dikenakan atas aset yang akan diwariskan di mana pemajakan berdasarkan situasi ini disebut sebagai estate tax untuk penerapan yang serupa di negara Amerika Serikat.

Baca Juga:
Dapat Warisan Apartemen, Pajak yang Dibayar di Negara Ini Makin Besar

Padanan Istilah
INDONESIA tidak memiliki ketentuan khusus mengenai pajak warisan. Secara konsep umum yang berlaku di Indonesia saat ini warisan yang diberikan oleh orang yang telah meninggal dunia kepada penerima manfaat nya dikecualikan dari objek pajak.

Meski demikian, terkadang masih terdapat pihak yang rancu dengan subjek pajak 'warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak' sebagaimana tercantum pada Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PPh warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris.

Baca Juga:
Apa Itu Tarif Differentials dalam RCEP?

Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.

Pasalnya, terdapat warisan yang belum terbagi, masih atas nama pewaris, yang bisa menimbulkan penghasilan yang merupakan objek pajak. Misalnya, warisan yang belum terbagi berbentuk harta berupa aset keuangan yang dapat memberikan penghasilan berupa bunga.

Kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari warisan yang belum terbagi ini kemudian dilaksanakan dan diwakili oleh salah satu ahli waris, pelaksana wasiat, atau pengurus warisan tersebut.

Baca Juga:
Apa Itu e-SKTD?

Selanjutnya, apabila harta warisan tersebut sudah dibagikan, meski merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi ahli waris, warisan tersebut bukan merupakan objek pajak dan ahli waris tidak dikenakan pajak.

Simpulan
SECARA konsep umum pajak warisan didefinisikan sebagai salah satu bentuk pemajakan atas kekayaan yang mana beban pajaknya baru dikenakan ketika pemilik kekayaan meninggal dunia dan kemudian kekayaan tersebut diwariskan kepada penerima warisan.

Indonesia tidak memiliki ketentuan khusus mengenai pajak warisan. Dalam sistem pajak Indonesia, warisan yang diberikan oleh orang yang telah meninggal dunia kepada penerima manfaatnya dikecualikan dari objek pajak.

Topik pajak warisan juga menjadi salah satu topik pembahasan atau kajian DDTC. Pada 2019, DDTC merilis working paper bertajuk ‘Prospek Pajak Warisan di Indonesia’. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Senin, 22 April 2024 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Kamis, 11 April 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024, Apa Itu BPHTB?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024