KAMUS PAJAK

Apa Itu Kurs Pajak?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 Juni 2016 | 18:15 WIB
Apa Itu Kurs Pajak?

Ilustrasi. (DDTCNews)

BERDASARKAN definisi yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, kurs pajak adalah nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak penghasilan (PPh), serta pajak lain dalam rangka kegiatan ekspor-impor.

Kurs pajak merupakan kurs yang digunakan untuk mengkonversi nilai mata uang asing ke dalam rupiah.

Peraturan yang mendasari penggunaan kurs pajak tercantum dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN dan PPnBM).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Penetapan kurs pajak diatur melalui keputusan Menteri Keuangan yang dikeluarkan setiap minggu sekali dan berlaku untuk 7 hari.

Dalam hal kurs valuta asing sebuah negara tidak tercantum dalam keputusan Menteri Keuangan, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Menteri Keuangan.

Kapan harus menggunakan kurs pajak?

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

SERINGKALI wajib pajak (WP) yang bertransaksi menggunakan mata uang asing merasa bingung ketika akan membayar pajak, kurs mana yang harus digunakan untuk keperluan pajak, apakah harus menggunakan kurs pajak atau kurs tengah Bank Indonesia (BI)?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, penting untuk membedakan kurs pajak dan kurs tengah BI.

Kurs pajak digunakan hanya dalam transaksi yang berhubungan dengan pajak (khususnya dalam pembuatan faktur pajak, serta laporan pajak kepada kantor pajak).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Adapun kurs tengah BI digunakan sebagai nilai tukar dalam closing pembukuan akuntansi. Kurs tersebut ditentukan dengan menghitung nilai rata-rata kurs beli dan kurs jual.

Walau demikian, antara kurs pajak dengan kurs tengah BI memiliki keterkaitan satu sama lain. Kaitannya yaitu pada saat akan melakukan pencatatan pembukuan.

Ketika terjadi transaksi dalam mata uang asing, semua nilai sehubungan dengan pajak dikonversi dengan kurs pajak, sedangkan nilai transaksi total dikonversi menggunakan kurs tengah BI. Kedua nilai dicatat dalam pembukuan, ditambah akun laba atau rugi selisih kurs yang diperoleh dari selisih nilai transaksi kurs tengah BI dengan nilai transaksi kurs bank yang digunakan sebenarnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Senin, 22 April 2024 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024