KEBIJAKAN CUKAI

Antisipasi Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Pengusaha Minta Relaksasi

Muhamad Wildan | Senin, 07 Desember 2020 | 18:00 WIB
Antisipasi Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Pengusaha Minta Relaksasi

Ilustrasi. Sejumlah pekerja melakukan pelintingan rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (22/10/2020). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, hingga 19 Oktober 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan mulai tahap 1 hingga tahap 5 sebanyak 98,09 persen kepada 12.166.471 pekerja dari total 12,4 juta penerima. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengusulkan opsi perpanjangan batas waktu pemesanan pita cukai, pelekatan pita cukai, dan penarikan produk tembakau berpita cukai 2020 apabila tarif cukai hasil tembakau (CHT) tetap naik tahun depan.

Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan mengatakan pemerintah hingga akhir tahun ini tidak kunjung memastikan tarif CHT 2021. Oleh karena itu, ia mengusulkan batas waktu pemesanan dan pelekatan pita cukai serta penarikan produk dengan pita cukai 2020 diperpanjang.

"Mundurnya batas waktu tersebut sesuai dengan mundurnya waktu pengumuman kebijakan yakni 2 bulan," ujar Henry, Senin (7/12/2020).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Selain itu, GAPPRI meminta pemerintah memberikan relaksasi penundaan pembayaran pita cukai dari 60 hari menjadi 90 hari pada awal 2021. Menurutnya, relaksasi tersebut sebagai upaya antisipasi adanya penurunan penjualan pada awal tahun.

Henry beralasan tren pasar pada awal tahun cenderung rendah akibat musim hujan dan bencana pada awal tahun. Selain itu, awal tahun juga bertepatan dengan tahun ajaran baru sehingga konsumen lebih memprioritaskan belanja pendidikan.

Puasa Ramadan yang jatuh pada April 2021 juga akan menimbulkan penurunan penjualan sebesar 30% hingga 40%. Pada saat yang bersamaan, perusahaan rokok juga harus membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri yang jatuh pada Mei 2021.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

"Jika memang naik dan diumumkan Desember ini, kami berharap pemerintah memberikan relaksasi cukai agar dampak terhadap cashflow tidak terlalu parah," ujarnya.

Meski industri hasil tembakau sangat keberatan dengan rencana kenaikan tarif CHT yang beredar di media massa dalam beberapa bulan terakhir, GAPPRI mengatakan perusahaan akan tetap berupaya untuk patuh terhadap kebijakan yang dikeluarkan beserta konsekuensinya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor