KOTA BATAM

Antisipasi Efek Corona, Pajak Spa Bakal Diturunkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 03 Maret 2020 | 15:04 WIB
Antisipasi Efek Corona, Pajak Spa Bakal Diturunkan

Ilustrasi (foto: jakarta-tourism)

BATAM, DDTCNews—Pemerintah Kota Batam berencana menurunkan pajak spa di tengah tekanan ekonomi akibat merebaknya isu virus Corona atau Covid-19 secara global belakangan ini.

“Sudah disetujui ya, untuk menurunkan pajak spa. Jadi [insentif] tidak hanya pajak hotel dan restoran saja,” ujar Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Senin (02/03/2020).

Rudi belum menjelaskan lebih terperinci perihal besaran penurunan tarif pajak spa di Kota Batam tersebut. Namun yang pasti, penurunan pajak spa tersebut untuk mengakomodasi usulan dari pelaku usaha.

Baca Juga:
RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Sebelumnya, Pemkot Batam bertemu dengan para pelaku usaha untuk berdiskusi perihal efek Covid-19 terhadap perekonomian Batam. Kala itu, pelaku usaha meminta adanya penurunan pajak spa untuk sementara waktu.

Rudi menuturkan Pemkot Batam menerima usulan penurunan pajak spa lantaran pemerintah pusat telah berjanji memberikan bantuan dana sebagai pengganti penerimaan dari pajak hotel dan restoran yang hilang.

“Pemerintah pusat berjanji menggantinya dan nominal yang dijanjikan tidaklah kecil. Kami hitung potensi kehilangan dari pajak hotel dan restoran di Batam ini sekitar Rp130 miliar,” tutur Rudi.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Sejalan dengan penghapusan pajak hotel dan restoran ditambah dengan penurunan pajak spa, Rudi berharap kunjungan wisatawan di Batam tetap tumbuh. Untuk itu, ia mengimbau hotel dan restoran di Batam juga dapat menurunkan tarif jasa.

"Jadi yang belum turun, ayo diturunkan. Nanti saya bantu promosikan kalau hotel di Batam, menurunkan harganya. Saya kirim promosinya ke seluruh Kepala daerah, Gubernur dan Bupati/Wali Kota di Indonesia," janji Rudi, seperti dilansir Tribun News.

Untuk diketahui, tempat spa adalah salah satu objek dari pajak hiburan yang pemungutannya menjadi wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota. Hal ini tertuang dalam Pasal 42 ayat (2) huruf I UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA JAKARTA PALMERAH

Dibantu Kantor Pajak, Seluruh Hakim dan ASN PN Jakbar Sudah Lapor SPT

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas