KEBIJAKAN PAJAK

Anggaran Riset Kecil, Pengusaha Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Dian Kurniati | Sabtu, 04 Desember 2021 | 14:00 WIB
Anggaran Riset Kecil, Pengusaha Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kembali mendorong pelaku industri memanfaatkan insentif supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Agus mengatakan pemerintah memberikan insentif supertax deduction agar kegiatan litbang mengenai aplikasi teknologi baru menarik bagi sektor swasta. Pasalnya, dana untuk kegiatan litbang tersebut masih sangat kecil dan didominasi anggaran pemerintah.

"Ini bisa dimanfaatkan dan masih sangat rendah pemanfaatan dari sektor industri untuk klaim kebijakan pemerintah supertax deduction berkaitan dengan R&D," katanya dalam Penghargaan Rintisan Teknologi Industri 2021, dikutip Sabtu (4/12/2021).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Agus mengatakan investasi dalam kegiatan litbang diperlukan untuk menemukan teknologi baru yang dapat mendukung masing-masing industri. Menurutnya, kegiatan litbang itu perlu ditingkatkan karena menjadi kunci untuk memenangkan persaingan global.

Sepanjang 2020, belanja riset yang ditujukan untuk menuju aplikasi teknologi baru hanya mencapai 0,31% produk domestik bruto (PDB). Dari angka tersebut, 85% di antaranya berasal dari anggaran pemerintah.

Kondisi itu berbanding terbalik dengan negara-negara maju karena pelaku usaha justru memberikan kontribusi lebih dominan dalam struktur belanja riset menuju aplikasi teknologi baru di industri masing-masing.

Baca Juga:
Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

Agus kemudian meminta pelaku industri melakukan kegiatan litbang untuk pengembangan teknologi agar ketergantungan Indonesia terhadap impor barang modal dan produk hilir dapat diminimalkan.

Dia menyebut salah satu tantangan pemerintah saat ini yakni membentuk ekosistem litbang dalam konteks industri. Dari ekosistem tersebut, ujarnya, akan dihasilkan aplikasi teknologi baru yang dapat membuat proses produksi semakin efisien.

Pembentukan ekosistem litbang untuk industri juga berkaitan erat dengan cita-cita menjadi 10 besar ekonomi dunia pada 2030. Pasalnya, kontribusi industri masih menjadi yang tertinggi dalam struktur PDB Indonesia.

Baca Juga:
Lewat Pembebasan PPN, Filipina Dorong Obat Murah untuk Lansia

"Tentu salah satu basis untuk bisa mencapai target atau misi tersebut yaitu dengan mendorong peningkatan riset dan teknologi, khususnya ristek yang akan hasilkan teknologi baru bagi industri," ujarnya.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 153/2020 mengatur pemberian insentif supertax deduction untuk kegiatan litbang. Terdapat 105 tema dari 11 fokus litbang yang dapat mengajukan insentif pajak tersebut.

Fokus bidangnya meliputi yakni pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka. Kemudian ada alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan.

Baca Juga:
Dorong Perusahaan Tbk Tambah Dividen, Korsel Tawarkan Insentif Pajak

Pengusaha yang mengajukan supertax deduction wajib menyampaikan proposal kegiatan litbang yang setidaknya memuat nomor dan tanggal proposal kegiatan litbang; nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP); fokus, tema, dan topik litbang; target capaian dari kegiatan litbang; serta nama dan NPWP dari rekanan kerja sama jika litbang dilakukan melalui kerja sama.

Pengusaha juga harus melaporkan perkiraan waktu yang dibutuhkan sampai mencapai hasil akhir yang diharapkan dari kegiatan litbang; perkiraan jumlah pegawai dan/atau pihak lain yang terlibat dalam kegiatan litbang; serta perkiraan biaya dan tahun pengeluaran biaya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?