PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Anggaran Covid-19 Jadi Temuan BPK, Pemprov Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Desember 2020 | 11:30 WIB
Anggaran Covid-19 Jadi Temuan BPK, Pemprov Lakukan Ini

Gedung BPK. (foto: bpk.go.id)

MATARAM, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) bersiap menindaklanjuti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap anggaran penanganan Covid-19 yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Inspektur Pemprov NTB Ibnu Salim mengatakan LHP penanganan Covid-19 sudah disampaikan pada pertengahan Desember 2020. Dia memastikan pemprov akan segera menindaklanjuti sejumlah temuan BPK tersebut.

"Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) akan menindaklanjuti temuan pada LHP BPK dalam waktu 60 hari ke depan," katanya dikutip Senin (28/12/2020).

Baca Juga:
Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Ibnu menjelaskan beberapa temuan BPK untuk anggaran penanganan pandemi Covid-19 di NTB antara lain seperti pelaksanaan pembangunan gedung pelayanan Covid-19 dan trauma center RSUD Pemprov NTB belum dapat dinilai kewajarannya dan adanya kelebihan bayar.

Lalu, temuan terkait dengan pemanfaatan fasilitas PPN barang dan jasa dalam penanganan Covid-19 pada tiga OPD tidak sesuai ketentuan. Temuan selanjutnya adalah pertanggungjawaban belanja atas kegiatan reses I dan reses II pada Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, lanjut Ibnu, langkah pertama yang akan dilakukan adalah fokus terkait dengan PPN pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disebutkan dalam LHP BPK memiliki status lebih bayar.

Baca Juga:
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Dia menyampaikan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang tercantum dalam temuan BPK akan dipanggil untuk menindaklanjuti temuan LHP BPK. OPD tersebut antara lain RSUP NTB, Dinas Kesehatan dan RSUD Manambai H. L. Abdul Kadir Sumbawa.

"Sesuai konfirmasi kami kepada penyedia (barang dan jasa penanganan Covid-19), semua bersedia mengembalikan," tutur Ibnu seperti dilansir suarantb.com.

Di sisi lain, auditor negara merekomendasikan gubernur untuk memerintahkan Inspektorat NTB melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan fisik pembangunan gedung pelayanan Covid-19 dan trauma center RSUD Provinsi NTB sesuai ketentuan.

Baca Juga:
Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Lalu, BPK kepada Kepala OPD terkait diimbau berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tentang pemanfaatan fasilitas pajak dan menginstruksikan bendahara pengeluaran untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran PPN.

BPK juga merekomendasikan Sekretaris DPRD untuk berkoordinasi dengan anggota DPRD yang melaksanakan reses agar mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024