BERITA PAJAK HARI INI

Anda Diminta Lapor Ulang Pemanfaatan Insentif? DJP: Unduh File Terbaru

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Juni 2020 | 08:08 WIB
Anda Diminta Lapor Ulang Pemanfaatan Insentif? DJP: Unduh File Terbaru

Tangkapan layar tampilan e-Reporting Insentif Covid-19.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meminta beberapa wajib pajak untuk melakukan pelaporan ulang atas realisasi pemanfaatan insentif pajak Covid-19. Permintaan ini menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (17/6/2020).

Melalui email, otoritas menyatakan adanya kegagalan sistem informasi DJP dalam membaca pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak Covid-19 yang telah disampaikan beberapa wajib pajak. Oleh karena itu, wajib pajak tersebut diminta untuk melapor ulang.

“Silakan melakukan pelaporan ulang laporan realisasi dengan mengunduh kembali file excel terbaru dan menggunakan kode pembetulan 01, baik masa April dan masa Mei apabila sudah dilaporkan sebelumnya,” demikian respons dari akun contact center DJP melalui Twitter @kring_pajak.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Seperti diketahui, beberapa DJP juga telah memperbarui aplikasi pelaporan pemanfaatan insentif pajak, e-Reporting Insentif Covid-19. Pembaruan dilakukan karena ada penambahan fitur validasi agar kualitas data yang masuk menjadi lebih baik.

Selain terkait pelaporan ulang realisasi pemanfaatan insentif, sejumlah media nasional menyoroti realisasi penerimaan pajak hingga akhir Mei 2020 yang turun makin dalam. Selain itu, ada pula pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi rencana investigasi pajak digital oleh Amerika Serikat (AS).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan
  • Jumlah Wajib Pajak Tidak Banyak

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan kendala sistem informasi mengakibatkan laporan realisasi insentif yang dilaporkan wajib pajak tidak terbaca sistem. Dia memastikan jumlah wajib pajak yang diminta melakukan pelaporan ulang tidak banyak.

“Saya tidak hafal jumlahnya tapi tidak banyak [wajib pajak yang diminta melapor ulang],” ujarnya. (DDTCNews)

  • Lampiran SSP

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan untuk aplikasi lampiran surat setoran pajak (SSP) insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final DTP untuk UMKM juga sudah dirilis. Wajib pajak sudah dapat memanfaatkan aplikasi tersebut.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

"Sudah sejak kemarin rilis [aplikasi lampiran SSP] dan sudah bisa digunakan wajib pajak,” kata Iwan. (DDTCNews)

  • Menu Monitoring

Dalam e-Reporting Insentif Covid-19 yang baru, selain Dashboard, ada menu Monitoring. DJP menyatakan menu Monitoring merupakan informasi proses validasi yang dilakukan sistem. Informasi proses validasi hanya bersifat sementara, yaitu 7 hari sejak pelaporan realisasi di-upload.

Iwan menjelaskan menu Monitoring ini untuk memberikan informasi kepada wajib pajak terkait status laporan realisasi insentifnya. menu tersebut juga dimanfaatkan DJP untuk pengawasan berupa menghitung potensi insentif dan nilai pajak yang dimanfaatkan oleh WP.

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

"[Menu Monitoring] untuk menghitung nilai potensi pajaknya," paparnya. (DDTCNews)

  • Tidak Permasalahkan PPN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital luar negeri yang berlaku mulai Juli 2020 tidak melanggar aturan yang ada. Jenis pajak ini juga tidak dipermasalahkan oleh AS.

“Pemerintah mengatur pajak pertambahan nilai bagi subjek pajak luar negeri, sementara Kantor Perwakilan Dagang AS atau USTR mempermasalahkan pajak penghasilan,” katanya. Simak artikel ‘Sri Mulyani Sebut Perwakilan Dagang AS Tidak Menyoal PPN PMSE’.

Baca Juga:
Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Terkait dengan pengenaan PPh, Sri Mulyani menegaskan pemerintah Indonesia bakal terus berpartisipasi dan bekerja sama dengan negara-negara lain untuk merumuskan konsensus global. Artinya, pemerintah masih menunggu konsensus tersebut. Simak ‘Siapkah Pajak Digital Diimplementasikan? Simak Diskusinya di Sini’. (Kompas/Bisnis Indonesia/DDTCNews)

  • Realisasi Penerimaan Pajak

Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Mei 2020 senilai Rp444,6 triliun atau 35,4% terhadap target APBN 2020 yang sudah diubah sesuai Perpres No. 54 /2020 senilai Rp1.254,1 triliun. Realisasi ini turun 10,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Simak artikel ‘Lengkap! Begini Realisasi Penerimaan Perpajakan Per Akhir Mei 2020’.

Secara umum, realisasi pendapatan negara tercatat senilai Rp664,3 triliun atau terkontraksi 9,0% dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu Rp730,1 triliun. Realisasi pendapatan negara itu setara dengan 37,7% dari target senilai Rp1.760,9 triliun.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

“Kita melihat pada akhir Mei ini penerimaan negara mengalami kontraksi. Memang ada ekspektasi terjadi kontraksi penerimaan dibandingkan tahun lalu akibat covid-19, di mana perusahaan, perorangan, atau kegiatan ekonomi mengalami kondisi yang tertekan. Itu sudah terlihat mulai Mei ini,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews)

  • Kerja Sama Pihak Eksternal

DJP membuka peluang adanya perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) untuk perluasan basis data pajak. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020.

"KPDL dapat dilaksanakan oleh pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak,” demikian bunyi ketentuan dalam surat edaran tersebut. (DDTCNews)

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal
  • Pemanfaatan Insentif Pajak

Masih banyak pelaku usaha yang belum memanfaatkan insentif pajak yang telah diberikan pemerintah untuk merespons Covid-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat realisasi pemberian insentif pajak untuk pelaku usaha hingga akhir Mei 2020 baru mencapai 6,8% dari alokasi yang sudah disiapkan senilai Rp120,61 triliun.

“Kita melihat 6,8% sudah teralisasi. Wajib pajak yang memang memenuhi syarat untuk mendapatkan, ada yang belum atau tidak mengajukan permohonan,” ujar Sri Mulyani. Simak pula artikel ‘Dirjen Pajak: Cara Memanfaatkan Insentif Tidak Susah’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Juni 2020 | 17:36 WIB

Kenapa link FormatRealisasiPPhFinalDTP.xls setelah diunduh, filenya tidak bisa dibuka? Katanya virus detected. Mohon pencerahannya. Terima kasih

17 Juni 2020 | 10:48 WIB

saya baru saja lapor dan status "diproses", jika dapat status gagal setelah tanggal batas maksimal lapor apakah masih bisa melakukan pembetulan?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M