BERITA PAJAK HARI INI

Ambang Batas Pembebasan Bea Masuk Bakal Diturunkan Lagi?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Desember 2019 | 08:50 WIB
Ambang Batas Pembebasan Bea Masuk Bakal Diturunkan Lagi?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana menurunkan kembali ambang batas (threshold) pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman. Rencana tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (12/12/2019).

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan Bisnis Indonesia hari ini, ada tiga skema yang tengah dimatangkan otoritas menyusul maraknya praktik penghindaran bea masuk dan kewajiban fiskal yang lainnya.

Pertama, menurunkan threshold dari US$75 menjadi di bawah US$50. Seperti diketahui, batas US$75 itu sejatinya juga sudah diturunkan pada tahun lalu dari posisi sebelumnya US$100 yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.04/2018.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kedua, memisahkan PPN dengan bea masuk. Ketiga, tetap memugut PPN terhadap semua jenis barang yang dikategorisasikan sebagai barang kiriman.

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai (DJBC) Deni Surjantoro membenarkan adanya upaya untuk mengkaji kembali kebijakan pengenaan bea masuk barang kiriman. Namun, dia tidak menjelaskan dengan detail kajian yang tengah dilakukan.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti maalah risiko molornya pengajuan omnibus law cipta lapangan kerja dan perpajakan. Hingga kemarin, draf RUU belum masuk ke DPR. Siang ini, para menteri terkait dijadwalkan akan menggelar rapat koordinasi terkait omnibus law di Kantor Kemenko Perekonomian.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Lindungi Pelaku Usaha Lokal

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung rencana penurunan threshold pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman akan melindungi e-commerce lokal dari gempuran asing. Hal tersebut diproyeksi akan membuat iklim bisnis di Tanah Air lebih kompetitif.

Dia juga mengaku pernah beberapa kali diminta berbicara dengan pemerintah terkait penentuan besaran ambang batas. Dirinya juga pernah mengusulkan agar threshold pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman senilai US$25.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Pelaku usaha, sambungnya, tidak mempersoalkan bila para pelaku usaha mengimpor barang melalui jalur yang biasa alias gelondongan. Namun, peningkatan impor barang kiriman perlu direspons dari sisi kebijakan pemerintah.

  • Belum Masuk DPR

Hingga kemarin, Rabu (11/12/2019), DPR belum menerima surat ataupun draf RUU yang direncanakan menggunakan skema omnibus law cipta lapangan kerja dan omnibus law perpajakan. Padahal, pekan ini merupakan pekan terakhir sebelum anggota DPR memasuki masa reses.

“Belum. Masih menunggu program legislasi nasional (Prolegnas) disahkan,” kata Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Atgas.

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP
  • Pembahasan pada 2020

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan keinginan untuk memasukkan kedua omnibus law dalam Prolegnas 2020 telah disepakati dalam beberapa pertemuan dengan Badan Legislasi DPR. Naskah akademis dan draf final akan segera disampaikan ke DPR.

“Untuk pembahasannya akan dilakukan pada masa sidang berikutnya di Januari 2020,” ujar Susiwijono.

  • Realisasi Baru 72%

Dirjen Pajak Suryo Utomo akhirnya membuka realisasi penerimaan hingga akhir November 2019. Dia memaparkan realisasi penerimaan yang sudah dikumpulkan DJP hingga akhir November 2019 senilai Rp1.136 triliun atau 72% dari target yang dipatok dalam APBN 2019 yang sebesar Rp1.577, 5 triliun.

“Untuk data real time DJP yang kami punya di November 2019 itu Rp1.136 triliun atau kira-kira 72% dari target. Data ini masih kita hitung dan belum stabil,” paparnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT