KOTA PEKANBARU

Akhir Tahun 2017, Setoran PAD Kota Ini Tumbuh 27%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Januari 2018 | 17:51 WIB
Akhir Tahun 2017, Setoran PAD  Kota Ini Tumbuh 27%

PEKANBARU, DDTCNews -- Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru yang berasal dari 11 objek pajak daerah dan beberapa retribusi daerah, sepanjang tahun 2017 mencapai Rp548 miliar atau tumbuh sekitar 27% dibanding realisasi tahun 2016 yang hanya mencapai Rp448,5 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Azharisman Rozie mengatakan kenaikan realisasi PAD tersebut mencerminkan keberhasilan upayanya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menyetor kewajiban sebagai warga negara guna membangun daerah yang lebih baik lagi.

"Pada saat tutup buku tahun anggaran 2017, pendapatan dari retribusi daerah lebih dari Rp52 miliar, sementara tahun 2016 hanya berkisar Rp51,5 miliar, sehingga ada kenaikan setara 1%. Sedangkan pendapatan pajak daerah tercapai lebih dari Rp496 miliar, tapu tahun 2016 hanya mampu terpungut Rp397 atau naik 25%," ujarnya di Pekanbaru, Minggu (31/12).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Adapun Bapenda Kota Pekanbaru bertanggungjawab langsung atas pungutan 11 objek pajak daerah. Sedangkan kewenangan memungut retribusi daerah diserahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. “Misalnya retribusi parkir tepi jalan umum, itu adalah tanggung jawab Dinas Perhubungan. Lalu retribusi atas perizinan, maka yang bertanggung jawab adalah DPMPTSP, dan sebagainya,” paparnya.

Meski begitu, dia memahami realisasi PAD 2017 masih belum mencapai target yang telah ditetapkan. Namun Bapenda Kota Pekanbaru merasa optimis realisasi PAD tahun 2018 bisa semakin meningkat dibanding tahun 2017.Optimistis Bapenda Kota Pekanbaru didasari atas berbagai upaya yang telah dilakukan belakangan ini untuk meningkatkan kepatuhan dan realisasi PAD pada tahun 2018.

Upaya tersebut meliputi penyelenggaraan sosialisasi dan edukasi kepada sejumlah wajib pajak setempat dalam rangka meningkatkan pentingnya peran PAD terhadap pembangunan. Kemudian sebagai bentuk penerapan adanya kepastian hukum, Bapenda Kota Pekanbaru memberi sanksi tegas kepada wajib pajak yang lalai menyetor kewajibannya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah