KURS PAJAK 24 FEBRUARI - 2 MARET 2021

Akhir Februari 2021, Rupiah Kembali Melemah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Februari 2021 | 09:05 WIB
Akhir Februari 2021, Rupiah Kembali Melemah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Memasuki akhir Februari 2021, rupiah melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli).

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.028. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk periode 24 Februari 2021 hingga 2 Maret 2021 ini naik dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp13.987 per dolar Amerika Serikat (AS).

Tren penguatan diikuti mata uang Negeri Kanguru dengan posisi kurs pajak senilai Rp10.948,23 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.838,98 per dolar Australia.

Baca Juga:
Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Sementara itu, untuk mata uang Negeri Jiran, kurs pajak ditetapkan senilai Rp3.473,56 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut mengalami kenaikan dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp3.459,69 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura ikut menguat pada minggu terakhir Februari 2021. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.574,12 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap negara kota tersebut mengalami kenaikan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.554,89 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.965,90. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.956, 39 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 12/KM.10/2021. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 24 Februari 2021 - 2 Maret 2021 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.028,00 41,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.948,23 109,25
3 Dolar Kanada (CAD) 11.081,34 63,14
4 Kroner Denmark (DKK) 2.281,45 1,50
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.809,32 5,19
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.473,56 13,87
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 10.167,48 58,04
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.657,21 3,27
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.574,12 214,01
10 Dolar Singapura (SGD) 10.575,55 20,66
11 Kroner Swedia (SEK) 1.690,67 8,09
12 Franc Swiss (CHF) 15.651,51 -43,20
13 Yen Jepang (JPY) 13.267,25 -81,45
14 Kyat Myanmar (MMK) 9,93 -0,02
15 Rupee India (INR) 192,95 0,93
16 Dinar Kuwait (KWD) 46.373,21 125,38
17 Rupee Pakistan (PKR) 87,93 0,26
18 Peso Philipina (PHP) 289,76 -1,53
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.739,99 11,18
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 71,59 -0,05
21 Bath Thailand (THB) 467,71 -0,28
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.574,86 26,44
23 Euro Euro (EUR) 16.965,90 9,51
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.175,64 -2,59
25 Won Korea (KRW) 12,69 0,05

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Rabu, 03 April 2024 | 09:11 WIB KURS PAJAK 03 APRIL 2024 - 16 APRIL 2024

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 27 Maret 2024 | 09:21 WIB KURS PAJAK 27 MARET 2024 - 02 APRIL 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan